HEADLINE

OJK Pusat Pertegas Pengambilan Langkah Hukum Terhadap BPR Christa Jaya Kupang


jejakhukumindonesia. com- 
Terkait pengaduan Kuasa Hukum Mariantji Manafe kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat di Jakarta terhadap sengketa perbankan dengan BPR Christa Jaya Kupang maka, kini giliran pihak OJK memberikan tanggapannya.

Perihal tanggapan surat dari OJK Pusat yang ditujukan kepada Kantor Advokat Herry F. F Battileo, SH.,MH dan Rekan dengan Nomor SR. 190/ EP. 12/ 2020 tertanggal, 19 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan dalam penjelasan isi suratnya mengacu pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang eksistensi OJK.

Dalam rangka memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK melakukan pelayanan konsumen dan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan  yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Setidaknya ada 7 persyaratan yang diatur dalam pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen.

Demikian hal ini disampaikan Herry F. F Battileo, SH.,MH kepada media ini diruang kerjanya Senin, (20/04/2020) yang masih membahas seputar sengketa terkait BPR Christa Jaya Kupang. Menurut Herry, sebagai Kuasa Hukum Mariantji Manafe, pihaknya harus melayangkan pengaduan kepada OJK pusat untuk mendapatkan tanggapan dalam rangka mempertegas hasil yang diperoleh dari OJK NTT.

Namun tanggapan OJK pusat terhadap pengaduan sengketa perbankan itu dikembalikan kepada pihak Kuasa Hukum dan kliennya untuk mengambil langkah. Tanggapan OJK pusat itu kembali mempertegas hasil pertemuan tanggal 9 April 2019 dikantor OJK NTT yang dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum klien dan klien serta pihak BPR Christa Jaya.

Pertemuan para pihak yang difasilitasi OJK NTT itu diperoleh hasil antara lain, tidak terdapat kesepakatan antara klien dengan pihak bank, Bank akan menyampaikan surat tanggapan pengaduan disertai dengan dokumen pendukung dan klien akan menentukan langkah setelah menerima surat tanggapan dari bank.

"Surat dari OJK pusat hanya kembali menegaskan hasil pertemuan dengan OJK NTT, dimana pada poin 3 menyatakan klien saudara akan menentukan langkah setelah menerima surat tanggapan dari bank. Setelah kami dapatkan klarifikasi bank maka kami telah mengambil langkah hukum perdata dan terbukti kami telah menang 2 kali di tingkat PN Klas 1A Kupang dan PT Kupang"  Tandas Herry.(HM)

Baca juga