HEADLINE

Elimelek : “Yang Bohong Itu Marten Konay, Saya Tantang Adu Bukti Hukum”.




KUPANG, JEJAK HUKUM INDONESIA-COM .NTT - Pernyataan bohong dan menyesatkan yang dilontarkan Marten Konay kepada Elimelek dan Piet Konay sebagaimana dilansir media Diantimur Rabu (10/5/2020) terkait  klaim kepemilikan tanah Konay,  akhirnya  dibantah habis Elimelek Konay saat mendatangi Kantor redaksi
media kpk Kamis (11/5/2020).

Apa yang dilontarkan Marten Konay dinilai Elimelek Konay sebagai pernyataan yang  tidak berdasarkan fakta hukum dan memutar balikan fakta.”  Yang bohong dan  putar balik itu Dia (Marten Konay,red).  Saya tantang  dia  untuk adu bukti hukum dan sejarah.
 
Jangan berkoar – koar  dengan pernyataan menyesatkan  dan membodohi masyarakat  dengan bukti hukum  palsu  yang dimilikinya”.Katanya.

Menurut Elimelek, fakta hukum telah membuktikan bahwa pihaknya adalah pemilik tanah Konay, yang adalah pewaris dari Bety Bako Konay berdasarkan putusan inkra MA  RI nomor:  3171. K/PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996,  yang menyatakan, para ahli waris adalah keturunan dari Bety Bako Kunay .

Jika sekarang  Marten Konay menyatakan tanah tersebut adalah bawaan dari Esau Konay, maka patut dipertanyakan. “ Dia punya asal – usul darimana? Kalau dia bilang anak dari  Esau Konay, maka siapa ayah dari Esau Konay?  Lalu jika  Esau punya bapak Yohanes Konay maka patut dipertanyakan, dia betul – betul Konay atau Neluk?”Tanya Elimelek.

Ditegaskan  Elimelek, kebohongan Marten Konay semakin jelas terlihat saat  mengatakan bahwa pihaknya adalah pemilik tanah. Padahal bukti hukum melalui putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) RI, aslinya ada pada kami.

Begitupun terkait klaim Marten Konay bahwa tanah tersebut sudah di eksekusi, ternyata putusan  tersebut langsung ditolak MA karena dia sudah membuat surat akte pencabutan.

Yang menjadi pertanyaan lanjut Elimelek, putusan  MA mana yang dia kantongi?  Dia perkara dengan siapa? Karena  saya sudah memiliki putusan inkra MA RI yang sifatnya perdata tapi dipaksakan menjadi pidana. Lallu dia mau klaim itu apa?  tunjukan buktinya, termasuk papan yang dia pasang  adalah berdasarkan putusan kami  3171. 

Itu sangat tidak masuk akal karena putusan aslinya ada pada kami. Yang menjadi pertanyaan,  putusan yang dimaksutkan Marten Konay itu perkara dengan siapa?”. Tantang Elimelek.

Bantahan yang sama juga dilontarkan  Piet Konay menanggapi  pernyataan  sesat Marten Konay  terkait surat baptis palsu yang dmilikinya,. ”. Supaya Marten Konay tahu, saya punya putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan, Piet Konay tidak terbukti menggunakan surat baptis palsu.  Surat aslinya ada pada saya.  Jadi Marten Konay tidak usah mengada – ada dengan semua kebohongannya”. Tegas Piet.

Sementara itu  E. Nita  Juwita, SH, MH dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT,  yang menjadi kuasa hukum  Elimelek dan Piet Konay  kepada media ini mengatakan,   pernyataan Marten Konay sebagaimana dilansir diantimur haruslah berdasarkan  fakta dan bukti hukum  yang dimiliki dan bukan membuat berita bohong yang berujung persoalan hukum. 

Menurut Advokat senior ini,   pernyataan Marten Konay dalam pemberitaan diantimur  adalah tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sebenarnya.  Apa yang dikoar koarkan Marten Konay adalah upaya membolak balik fakta  tanpa mendasari pada bukti hukum,  termasuk  telah melakukan pemfitnahan  melalui pernyataan di media  terhadap klien kami yang melanggar Undang – Undang ITE.

Sebagai kuasa hukum, kami  telah mencermati pemberitaan diantimur  dan akan membawanya ke ranah hukum  termasuk  akan melaporkan Marten Konay atas perbuatan tidak  menyenangkan kepada klein kami”.Kata Nita Juwita. (Team)

Baca juga