HEADLINE

Yayasan Global Care Impac Internasional Membagikan 23 Paket Sembako





nitneo- JEJAK HUKUM INDONESIA-com.ntt. .Dalam rangka melaksanakan intruksi tentang Protokol Penanganan Covid 19 maka  yayasan global care  impac internasional Kupang  ntt berpartisipasi membantu  23 warga Miskin dan kurang mampu di dusun 3 desa nitneo kecamatan kupang barat kabupaten kupang ntt.
Bantuan berupa paket sembako dan  kepada masyarakat yang kurang mampu ini sekaligus mendekatkan diri dengan masyarakat di lingkungan desa nitneo.
Menurut  ketua yayasan global care  impac paket bantuan  sembako ini merupakan hasil dari pemberian dari donatur-donatur juga dari yayasan global sendiri untuk di bagikan kepada warga kurang mampu terkait dampak virus corona /covid-19
Dikatakannya, ini merupakan bentuk kepedulian dari  kami jangan lihat jumlahnya atau nilai karna ini sudah menjadi bagian dari kami  sebagai bentuk kemanusian.
Dirinya berharap semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat di Kota Kupang, dan kabupaten kupang sebagai dampak dari Covid 19. Karena berdampak sekali terhadap masyarakat, dimana kehidupan ekonomi masyarakat mengalami penurunan aktivitasnya.
Menurut camat kupang barat  yusak ulin kegiatan ini sebagai momentum mengingat seja dengan memberikan bantuan kepada warga dari keterbatasan ekonomi.
salah satu toko masyarakat desa nitneo adam tosi menyampaikan trimakasih kepada yayasan global care impac internasional yang telah membantu kami di lingkungan dusun 3 semoga Tuhan memberkati yayasan ini biar ke depan Lebih maju dan sukses.

masih dari camat kupang barat menambahkan“Diharapkan kedepan bisa maju dalam mengisi pembangunan bersama pemerintah dan elemen masyarakat lain di kecamatan kupang barat yang di pimpinnya 10 desa dan 2 kelurahan tutup ulin. 
turut hadir presiden yayasan global care impac internasional, camat kupang barat,kades nitneo, babinsa, dan babinkamtimas.(HM)

Baca juga