HEADLINE

PT SAK Polisikan Wartawan Realita Rakyat.Com

 

ENDE; Jejakhukumindonesia.com,PT SAK melalui kuasa hukumnya mempolisikan alias melaporkan wartawan RL dan Redaksi Realita Rakyat.Com ke Polres Ende terkait pemberitaan tentang rusaknya Jalan Kabupaten Ende, Pu'ukungu-Orekose usai dikerjakan PT SAK pada Tahun 2019.


Laporan polisi itu dilakukan oleh kuasa hukum PT SAK, Okto Goerge Riwu, SH dan Adrianus Sinlae, SH, M.Kn dari Kantor Pengacara Okto Goerge Riwu dan Rekan, diterima Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, S.Sos, MH pada Senin (22/2/21) sekitar Pukul 12.00 Wita.


Kuasa Hukum PT SAK, Okto Riwu yang ditemui usai membuat laporan polisi mengatakan, kliennya melaporkan wartawan, RL dan Redaksi Realita Rakyat.Com karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik perusahaannya akibat berita bohong/hoax yang ditayangkan media online tertersebut.


“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta di lapangan/hoax (berita bohong, red), tidak berimbang, mengandung ujaran kebencian, tendensius dan sangat merugikan klien kami tersebut,“ tandas Okto Riwu.


Ia menjelaskan, berdasarkan pemberitaan Realita Rakyat.Com tertanggal 2 Februari 2021, media tersebut secara sadar dan sengaja merekayasa pendapat yang menyerang kliennya. 


“Dalam berita tersebut secara tegas dan nyata mengatakan bahwa Jalan Pu'ukungu-Orekose yang dikerjakan klien kami tidak selesai dan rusak total.  Ini tidak benar dan bohong,” tegas Okto Riwu.


Menurutnya, kliennya selaku pihak yang dirugikan dari pemberitaan tersebut telah memberikan klarifikasi dan hak jawab ke redaksi Realita Rakyat.Com tapi tidak dilayani oleh redaksi media online tersebut.


“Klien kami sudah berupaya memberikan hak jawabnya untuk mengklarifikasi pemberitaan bohong tersebut, namun tidak ditayangkan media online tersebut.  Malah redaksi  m gyelimpahkan tanggungjawab kepada wartawannya, Redemtus Lakaat yang menulis berita tersebut,” jelas Okto Riwu.


Selain itu, papar Okto Riwu, pihaknya juga telah melaporkan Realita Rakyat.Com ke Dewan Pers. “Karena menayangkan berita bohong dan tidak melayani hak jawab klien kami, maka kami telah melaporkan hal ini ke Dewan Pers,” ungkapnya.


Wartawan Realita Rakyat.Com, RL yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui panggilan telepon selularnya mengatakan belum dapat memberikan tanggapan. “Saya belum bisa kasih tanggapan karena saya belum dapat surat panggilan resmi (dari Polres Ende, red),” ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Ende melalui Kadis PU Kabupaten Ende dalam Jumpa Pers, Jumat (19/2/21) pekan lalu mengatakan, adanya pemberitaan media online bahwa pekerjaan jalan kabupaten, ruas Pu’ukungu - Orekose yang dikerjakan PT SAK pada tahun 2019 tidak selesai dan rusak berat setelah dikerjakan adalah berita bohong/hoax karena tidak sesuai fakta di lapangan. (cnn/tim)

Baca juga