HEADLINE

Pemkot Kupang Gelar Nikah Massal Bagi 2 Pasangan Di Gereja St. Yoseph Naikoten

 



 KUPANG; Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesra Setda Kota Kupang kembali menyelenggarakan kegiatan Nikah Massal yang secara rutin dilaksanakan sejak tahun 2003 dan merupakan rangkaian dari acara Hari Ulang Tahun Kota Kupang yang diperingati setiap tanggal 25 April. Kali ini terdapat 2 pasangan beragama Katolik mengikuti kegiatan Nikah Massal di Gereja St. Yoseph Naikoten II, Selasa (11/4) yang diawali dengan Misa olen Pater Dago Bertus Sota Ringgi, SVD. Salah satu pasangan yang diteguhkan pernikahannya adalah penyandang disabilitas. 

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dalam sambutannya menyampaikan program Nikah Massal merupakan wujud kepedulian dan kepekaan Pemerintah Kota Kupang dalam menciptakan keteraturan hidup masyarakat sesuai kaidah dan norma yang berlaku. Program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pasutri yang telah hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, sekaligus menjadi suatu gerakan moral yang dapat menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya unsur legalitas dalam membentuk suatu lembaga pernikahan. 

"Saya menyampaikan proficiat dan selamat kepada kedua pasangan yang diteguhkan pernikahannya hari ini dan anak-anak yang sudah ada akan dilindungi undang-undang sesuai dengan dokumen kenegaraan dan kependudukan yang ada, karena itu izinkan saya untuk menyampaikan terima kasih kepada Pastor Paroki dan Dinas Dukcapil Kota Kupang untuk kerja sama hari ini untuk meneguhkan kedua pasangan mempelai," ungkap Wawali. 

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut Wawali memberikan pesan bahwa sudah ada edaran dari pemerintah untuk melarang kegiatan dan aktifitas pesta terkait situasi pandemi Covid 19 di Kota Kupang. Beliau berharap agar kedua pasangan yang diteguhkan hari ini untuk tidak melakukan pesta syukuran yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. 

Sesuai laporan panitia yang disampaikan Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Ivan Lenny Mila Meha, S.STP., M.Si., bahwa pasutri yang mengambil bagian tahun ini sebanyak 29 pasang antara lain; 25 pasang dari Gereja Kristen GMIT, 2 pasang dari Gereja Kristen Denominasi dan 2 pasang dari Gereja Katolik. 

Tujuan Kegiatan ini untuk membantu keluarga yang sudah hidup sah sebagai suami istri namun belum menikah secara sah menurut hukum, agama dan pemerintah serta dapat membantu keluarga yang tidak mampu. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pemerhati Disabilitas, Pdt. Yandi Manobe, S.Th., Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Ignasius R. Lega., S.H., Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Ir. Clementina R. N. Soengkono, Camat Kota Raja, Achrudin Abubakar, S.Sos., M.Si., dan Lurah Naikoten II, Christo V. Amalo, S.IP., M.M.(hm)

Baca juga