- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Polres Batubara Komit Berantas Narkoba Sampai Ke Akarnya
DPW MOI Provinsi NTT, Media Tak Berbadan Hukum Bukan Bagian dari Pers
KOTA KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT kembali mengingat agar seluruh media yang tergabung dalam MOI harus memiliki badan hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Herry FF Battileo, SH, MH selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Pada Jumat, (06/08/2021).
Herry di hadapan dua pengusaha media yang sedang mengurus badan hukum perusahaan pers masing-masing di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT, mengatakan bahwa,
"Seluruh media yang ingin menjadi bagian dari MOI wajib memiliki legalitasnya sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum." Ujarnya
Seperti pantauan awak media, nampak dua pemilik media yang baru bergabung sedang mengurus legal standing mereka,
Dikatakan oleh Advokat Kondang yang juga merupakan Tokoh Revolusi Pers Modern Provinsi NTT itu bahwa,
"Yang tidak berbadan hukum bukanlah bagian dari Pers. Sebab Undang-Undang Pers sendiri memerintahkan kepada masyarakat pegiat pers untuk berbadan hukum." Tandas Herry Battileo
Masih menurut Herry Battileo, bahwa hal itu penting agar dalam menjalankan fungsi kontrolnya media tidak berurusan dengan persoalan hukum,
"Media Online harus memiliki badan hukum agar kalian nantinya gak berurusan dengan persoalan hukum yang timbul di kemudian hari." Bebernya
Dirinya juga sedikit menjelaskan terkait kepengurusan badan hukum bersubsidi di DPW MOI Provinsi NTT,
"Yang pertama harus membuat surat pengajuan ke DPW MOI Provinsi NTT, lalu datang ke saya atau Rusydi Maga Wakil ketua I DPW MOI Provinsi NTT, untuk di cek seluruh berkas sudah sesuai atau tidak. Kemudian membawa Nota dari kita ke Andre Lado selaku Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT untuk mendapatkan rekomendasi tertulis agar bisa dilakukan proses pembuatan badan hukum tersebut." Ungkapnya
Proses pembuatan badan hukum menurut pria yang juga menjadi langganan sebagai pengacara pribadi para konglomerat di ibukota itu sangatlah cepat,
"Proses pembuatan badan hukum seharga Rp 2,5 Juta bersubsidi dari MOI cuma dua hari saja selesai." Imbuhnya
Sementara itu Rusydi Maga selaku Wakil Ketua I DPW MOI Provinsi NTT juga menambahkan bahwa,
"Selain memiliki legal standing media-media yang tergabung dalam MOI juga wajib membekali diri dengan mengirimkan wartawannya ke MOI Institute untuk belajar ilmu jurnalistik." Tandasnya
Menurut Wartawan Utama ini, penting bagi wartawan untuk memiliki basic sehingga profesional dalam menjalankan tugas sebagai pegiat pers,
"MOI telah menyiapkan sekolah bagi jurnalisnya sendiri melalui MOI Institute sehingga kredibilitas dan kompetensi tidak perlu diragukan lagi." Pungkas Rusydi Maga. (*Tim)