HEADLINE

Jaksa Kundrat Mantolas Hanya Dihukum Bebas Jabatan 12 Bulan

 

Jakarta;Jejakhukumindonesia.com, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) , Kundrat Mantolas hanya dijatuhi  hukuman disiplin berupa  pembebasan dari jabatan awalnya selama satu tahun (12 bulan, red) setelah dinyatakan  bersalah karena menyalahgunakan kewenangan oleh  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.


Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/22) seperti dilansir CNN Indonesia.Com.


"Kundrat telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan," kata Sunarta.


Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menjatuhkan hukuman pelanggaran disiplin terhadap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) bernama Benfried C.M. Foeh karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Sunarta mengatakan bahwa Benfried mendapat hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah alias dicopot dari jabatannya saat ini selama 12 bulan.


"Dari hasil pendalaman itu, kami berpendapat bahwa terbukti telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan disiplin dari pegawai," jelas dia.


Sunarta mengatakan, penangkapan itu dimulai dari laporan pengusaha tersebut ke tim Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek di TTU.


Tim intelijen Kejagung pun diturunkan langsung ke TTU untuk melakukan serangkaian pemeriksaan. Satgas mendapatkan informasi bahwa pada malam penangkapan akan terjadi transaksi terkait perkara tersebut.


"Sehingga kami lakukan pengintaian dan kami lakukan penggerebekan. Dan ternyata diperoleh barang bukti sebanyak 50 (juta). Sehingga atas dasar itu, baik Kundrat maupun Pak Hemus dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pendalaman," tambahnya.


Sunarta menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejagung di NTT sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.


"Jadi tidak ada penzaliman sebagaimana yang kami terima laporan," katanya.


Sebelumnya, Hironimus membantah telah memberikan suap kepada Jaksa Kondrat. Menurutnya, uang Rp50 juta itu merupakan pinjaman yang diberikan dirinya.


Diberitakan sebelumnya oleh tim media ini, Kundrat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas 53 saat terlibat dalam transaksi gelap dengan seorang pengusaha asal Kabupaten TTU, NTT bernama Hironimus Taolin. (jh/tim)

Baca juga