- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Anggota DPRD kabupaten Kupang Periode 2024 -2029 Resmi dilantik Oleh Ketua Pengadilan Oelamasi
Terima Suap Rp. 1 Miliar Dari PT. Anda Maria, Nikodemus Nikson Bau Ditahan Jaksa
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menetapkan dan menahan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka.
Nikodemus Nikson Bau merupakan Kaur Teknis dan Panitia Lelang dalam proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang Tahun 2012 lalu.
Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Rabu (26/01/2022) membenarkan adanya penahanan dan penetapan Nikodemus Nikson Bau sebagai tersangka dalam kasus suap dalam proyek pembangunan rumah bagi MBR di Kabupaten Kupang.
Dijelaskan Abdul, Nikodemus Nikson Bau ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, Pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Dilanjutkan Abdul, terhadap tersangka Nikodemus Nikson Bau alias NBB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.
Menurut Abdul, tersangka Nikodemus Nikson Bau selaku kaur tekhnis dan Panitia Lelang dalam kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp. 2. 694. 960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT.
Ditambahkannya, tersangka diminta oleh Direktur PT. Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT. Anda Maria sebesar Rp. 1.239.000.000, sehingga total uang diterima sebesar Rp. 1.499.000.000.
“Pada saat dilaksanakan kegiatan tersangka selaku kaur teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilaksanakan,” kata Abdul.
Menurut Abdul, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan, Pasal 11 jo. 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(che