HEADLINE

Muhammadiyah Kota Kupang Dukung Program Subsidi Minyak Goreng dari Pemerintah

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencari solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di tanah air. Pasca pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi minyak goreng curah untuk didistribusikan kepada masyarakat.


Kebijakan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Kupang Muhammad Saleh. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia memberikan subsidi minyak goreng curah, sehingga dapat membantu masyarakat kecil.


Ia juga berharap kepada Pemerintah untuk memperketat pengawasan dan distribusi minyak goreng premium sehingga harganya tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 


Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato telah mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen sebesar Rp 14.000 per liter.

Guna menyediakan minyak goreng tersebut, pemerintah menyiapkan skema subsidi. Subsidi minyak goreng dilakukan selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan.

Selama 6 bulan tersebut dibutuhkan minyak goreng sebanyak 1,2 miliar liter. Selisih harga yang ada saat ini akan dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga ditambah dengan PPN itu sebesar Rp 3,6 triliun.(

Baca juga