HEADLINE

BULAN INI JURI FESTIVAL DESA BINAAN BANK NTT DIJADWALKAN ROADSHOW KE LOKASI NOMINATOR

 

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Juri Festival Desa Binaan Bank NTT dan Festival PAD tahun 2022, direncanakan akan melakukan penelusuran ke lokasi-lokasi nominator. Ke-12 orang juri ini akan mengunjungi sebanyak 115 buah desa terhitung 19 Juni ini dan akan berakhir pada 12 Agustus mendatang. Adapun pihak Bank NTT sebagai penyelenggara event paling bergengsi tingkat Provinsi NTT ini, sudah menyiapkan seluruh keperluan demi kelancaran kegiatan.


Setiap dewan juri ‘dijatahi’ dua kabupaten dan kota di NTT, dan mereka akan meninjau langsung persiapan para nominator dalam event ini. Di lokasi, dewan juri akan mengkonfirmasi data-data yang sudah diserahkan oleh para penyelenggara, yakni Bank NTT di tingkat cabang serta desa-desa maupun UMKM sebagai peserta festival.


"Untuk diketahui, belum lama ini dewan juri yang dipimpin oleh Prof Dr. Intiyas Utami, SE., M.Sc., Ph.D sudah menggelar rapat dan membahas materi yang akan dipakai sebagai alat ukur di lapangan.

Dan, yang membanggakan dari pelaksanaan festival ini adalah, Bank NTT ingin agar festival ini memproduksi desa yang benar-benar mandiri dan layak berdasarkan variabel yang dijadikan sebagai alat ukur. Bahkan tidak main-main, iven ini didesain setara iven nasional, dengan instrumen yang dipakai adalah mengacu pada indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Desa Wisata dari Kementerian Parekraf.


Sebelumnya, ketika tampil pada BeritaSatu TV, Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menegaskan bahwa festival ini adalah salah satu ritme yang dimainkan untuk menggairahkan sektor UMKM. Desa yang dulu tak digarap, padahal memiliki banyak potensi sumberdaya alam baik pertanian dan perkebunan, serta kaya akan sumber daya alam laut, kini mulai digarap oleh Bank NTT.


“Festival Desa Binaan ini  untuk menuntun kehidupan masyarakat desa ke arah yang lebih sejahtera, meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan, mewujudkan kemandirian masyarakat desa,”tegas Alex, demikian dia biasa disapa. Tamatan Fakultas Hukum Undana Kupang ini menambahkan, keunggulan lain iven ini yakni meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat desa yang Multiply Effect, menciptakan Desa Binaan yang mandiri dan berbasis digital, sentralisasi produk perbankan baik itu produk Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Kredit dan juga menjadi pusat informasi potensi unggulan di daerah tersebut.


“Nah dalam festival ini masyarakat dilatih dan didampingi hingga berhasil dalam pengolahan, packaging hingga pemasaran produk lokal unggulannya. Kita bantu mereka dalam proyeksi karya intelektual, yakni bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM NTT, untuk pembuatan hak atas kekayaan intelektual. Juga ada indikasi geografis sehingga dari sisi legalitas, ada pengakuan oleh negara,”ujar Alex lagi.

Di sektor pariwisata pun sama. Ada narasi yang dihadirkan untuk menjembatani pesan leluhur ke generasi berikutnya, narasi ini tercatat secara digital, dan siapapun yang ke lokasi, tinggal scan pada barcode yang disiapkan lalu dengan mudahnya mengikuti alur ceriteranya.


Diberitakan sebelumnya, adapun syarat utama iven ini yakni setiap Desa Binaan memiliki akses jalan ke lokasi terjangkau; Memiliki potensi ekonomi yang Multiply Effect pada masyarakat desa; Desa tersebut memiliki keragaman usaha; Produk yang dijual merupakan hasil produktifitas masyarakat setempat; Transaksi penjualan produk dan jasa berbasis elektronifikasi dengan menggunakan produk-produk bank NTT (Menggunakan QRIS)

 

Desa Binaan atau produk yang dihasilkan ter-elektronifikasi memuat cerita/history desa dan produk-produk yang dipasarkan (dalam bentuk barcode); Produk yang dijual wajib dikemas dengan branding bank NTT; Memiliki Lopo Dia Bisa yang dijadikan tempat usaha dan juga sebagai media informasi potensi unggulan yang ada di daerah tersebut; Memiliki Agen Dia Bisa minimal 50% dari pelaku ekonomi yang ada di desa tersebut. Dan yang tidak kalah penting, diharapkan dari kegiatan-kegiatan ini berdampak pada peningkatan PAD desa maupun kabupaten/kota setempat.

"Sementara, Bank NTT melibatkan kalangan akademisi dan profesional sebagai dewan juri. Mereka diantaranya:  Dr. Intiyas Utami,SE.,M.Sc.,Ph.D (Unsur Akademisi, Guru Besar UKSW Salatiga dan Staff Khusus Gubernur NTT bidang Ekonomi dan Akuntabilitas Publik), Dr. Daniel Kameo,Ph.D (Unsur Akademisi, Guru Besar UKSW Salatiga dan Staff Khusus Gubernur NTT bidang Pembangunan dan Ekonomi), Pius Rengka (Staf Khusus Gubernur), Handrianus Paulus Asa (Regulator/Bank Indonesia), I Ketut Oka Widisa (Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTT), James Adam (Unsur Akademisi, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia NTT), Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang), Alexon Lumba, SH., M.Hum (Kadis Pendapatan dan Aset Daerah NTT), Johny Lie Rohi Lodo SH (Dinas Parekraf NTT), Tamran Ismail, S.Si., MP (Kepala Kantor Balai POM NTT), Bobby Lianto, MM., M.Ba (Ketua KADIN NTT) dan Stanley Boymau (Media Consulting Bank NTT). (jh/HUMAS BANK NTT)

 

Baca juga