- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Cegah Korupsi, Gratifikasi dan SPI Kepala Sekolah
Lepas Dari Segala Dakwaan Pidana Kuasa Hukum Timothy Ucapkan Rasa Syukur MA Tolak Kasasi JPU
JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Sumarso selaku Kuasa Hukum Timothy Tandiokusuma merasa bersyukur dengan telah selesai perkara hukum yang menimpa klien terkait dugaan tindak pidana pinipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang digugat oleh pelapor hingga ke meja hijau. "Saya sebagai penasehat hukum saudara Timothy hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensuport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,"Sumarso menuturkan.
Dikatakan Sumarso sejak awal perkara ini di bawa ke kepolisian hingga sampai di meja hijau kan (pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien nya tidaklah tepat, pasalnya menurut Sumarso kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat karena tak ada unsur pidana nya dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Dikatakan Sumarso kasus ini terjadi di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu Negeri ini terserang pandemi covid-19 selama dua tahun dihampir semua sektor terkapar termasuk klien kami dengan gerak usahanya tidak berjalan normal.
Nah dengan munculnya perselisihan, sebelum kasus ini berjalan, klien nya saudara Timothy ada niatan baik untuk masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu, klien nya menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp 19 Miliar termasuk dengan uang Rp 3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor.
"Kami.sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan, namun nyatanya jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu dugaan penipuan dan TPPU," ujarnya.
Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor selamaa lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan menyatakan jika terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa (JPU) mengajukan kasasi
Mahkamah Agung..dengan putusannya No.951K/pid.sus'/2022 tanggal 23 Maret 2022. " Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,"ungkap Sumarso kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/7).
Nah dengan adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung disertai sebelumnya adanya putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar." Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,"ujarnya.
Lebih lanjut Sumarso menjelaskan, terlapor menawarkan damai dengan menyiapkan total 19 miliar, dimana 3 miliar yang sudah diterima pelapor, akan tetapi ditolak pelapor.
"Bersikukuh meminta 19 miliar lagi, dimana pelapor sudah menerima 3 miliar, jadi total 19 miliar untuk damai," jelasnya.
Sementara itu, Direktur bbc CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma menyatakan hal yang sama dengan tuntas nya perkara pidana yang hadapinya dari apa yang dituduhkan oleh pelapor tidak terbukti, di mana majalis hakim pengadilan Tangerang melepas dari semua dakwan dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa Timothy sangat bersyukur karena selama lebih satu tahun perkara ini berjalan yang meganggu kehidupan nya dan kini mulai kembali tenang. "Saya sangat bersyukur dengan ada nya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai," pungkas Timothy.(tim)