HEADLINE

Lepas Dari Segala Dakwaan Pidana Kuasa Hukum Timothy Ucapkan Rasa Syukur MA Tolak Kasasi JPU

 






JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Sumarso selaku Kuasa Hukum  Timothy Tandiokusuma merasa  bersyukur dengan telah selesai  perkara hukum yang menimpa klien terkait  dugaan tindak pidana pinipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)  sebagaimana yang digugat oleh pelapor hingga ke  meja hijau. "Saya sebagai penasehat hukum saudara Timothy  hanya bisa berucap  bersyukur kepada semua pihak  yang mensuport hingga berakhirnya perkara hukum yang  didapat klien saya,"Sumarso menuturkan. 


Dikatakan Sumarso sejak awal perkara ini  di bawa ke kepolisian hingga sampai di meja hijau kan (pengadilan) Tangerang, dirinya merasa yakin  bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan  adanya penipuan dan atau pun  TPPU kepada klien nya  tidaklah tepat, pasalnya menurut Sumarso kasus yang dituduhkan  oleh pelapor  salah alamat  karena tak ada unsur pidana nya  dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 


Dikatakan Sumarso kasus ini terjadi di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu Negeri ini terserang pandemi covid-19 selama dua tahun dihampir semua sektor  terkapar  termasuk klien kami dengan gerak usahanya tidak berjalan normal. 


Nah dengan munculnya perselisihan,  sebelum kasus ini berjalan, klien nya  saudara Timothy ada niatan baik untuk masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu, klien nya  menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp 19 Miliar termasuk dengan uang Rp 3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor. 


"Kami.sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan, namun nyatanya  jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami yaitu  dugaan penipuan dan TPPU," ujarnya. 


Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor  selamaa lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan menyatakan jika terdakwa  Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. 


Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa  (JPU) mengajukan kasasi

Mahkamah Agung..dengan putusannya   No.951K/pid.sus'/2022 tanggal 23 Maret 2022. " Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,"ungkap Sumarso  kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/7). 


Nah dengan adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah  Agung  disertai sebelumnya adanya  putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh  pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar  kliennya bayar." Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,"ujarnya.


Lebih lanjut Sumarso menjelaskan, terlapor menawarkan damai dengan menyiapkan total 19 miliar, dimana 3 miliar yang sudah diterima pelapor, akan tetapi ditolak pelapor.


"Bersikukuh meminta 19 miliar lagi, dimana pelapor sudah menerima 3 miliar, jadi total 19 miliar untuk damai," jelasnya.


Sementara itu, Direktur bbc CEO Black Boulder Capital Timothy  Tandiokusuma menyatakan hal yang sama  dengan tuntas nya perkara pidana yang hadapinya dari apa yang  dituduhkan oleh pelapor tidak terbukti, di mana majalis hakim pengadilan Tangerang melepas dari semua dakwan   dan Mahkamah Agung (MA)  menolak kasasi yang diajukan jaksa Timothy sangat bersyukur karena selama lebih satu tahun perkara ini berjalan  yang meganggu kehidupan nya  dan kini mulai kembali tenang. "Saya sangat bersyukur dengan ada nya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana.  Ini semua berkat doa dan dukungan dari  keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai," pungkas Timothy.(tim)

Baca juga