HEADLINE

YOSAFAT TOKAEL MENANG KASASI DI MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA GUGATAN LAHAN SENGKETA DIKELURAHAN FATUKOA

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Keluarga Tokael (Yosafat Tokael Cs, red) menang Kasasi (banding) di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan obyek lahan sengketa di Keluarahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa-Kota Kupang melawan Yosepus Lassa. Atas dasar putusan Kasasi MA, Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA melakukan Sita Eksekusi lahan/obyek sengketa pada Jumat, 15 September 2023 pukul 10.00 Wita.


Demikian informasi yang dihimpun tim media ini melalui  tim Kuasa Hukum Penggugat (Yosafat Tokael, red), Manotona Laia, S.H. Abdul Wahab, S.H, Yardinus Hulu, S.H  pada Sabtu, 16 September 2023.


“Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2035 K/Pdt/2022, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 109/PDT/2021/PT.Kpg tanggal 31 Agustus 2021, dan Perkara Perdata Nomor 205/PDT.G/2020/PN.KPG, tanggal 06 Mei 2021, antara Yosafat Tokael.dkk, sebagai Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi: MELAWAN: Yosepus Lassa, dkk., sebagai Para Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi,” tulis Kuasa Hukum keluarga Tokael. 


Menurut Kuasa Hukum Tokael, MA mengabulkan permohonan kasasi keluarga Tokael (sesuai surat permohonan mereka tanggal 23 November 2022, agar menguatkan putusan perkara perdata (Nomor 205/Pdt.G/2020/PN.Kpg tanggal 06 Mei 2021, jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 109/Pdt/2021/PT.Kpg tanggal 31 Agustus 2021, jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2035 K/Pdt/2022 tanggal 25 Jull 2022) antara Yosafat Tokael dkk, (Penggugat) melawan Yosepus Lassa, dkk selaku pihak tergugat. 


“Selanjutnya karena Yosepus Lassa (tergugat) tidak mengajukan upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka putusan dalam perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2020/PN.K pg Jo Putusan Pengadilan Tingg Kupang Nomor 109/Pdt/2021/PT Kpg jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2035 K/Pdt/2022, telah Berkekuatan Hukum tetap,” jelas Kuasa Hukum keluarga Tokael.

Seperti disaksikan tim media ini, Ketua Tim sita Eksekusi PN Kupang yang dipimpin oleh I Dewa Made Agung Hartawan, S.H tiba di lokasi Jumat, 15/09/2023 pukul 10:00 WIta.  Setelah tiba lokasi, Tim Eksekusi membaca ulang putusan dan mengecek Para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi: namun, tak satu pun yang hadir dalam acara sita eksekusi tersebut. 


Setelah itu, Ketua Tim Sita Eksekusi bersama Dinas Pertanahan yang didampingi Kuasa Hukum Keluarga Tokael dan apparat Polres Kupang Kota yang bertugas Polsek Maulafa melakukan pengukuran terhadap objek yang ditunjukkan.


Turut hadir dalam proses sita eksekusi obyek perkara yaitu Wakpolresta Kupang, Kapolsek Maulafa, Babinsa, Kelurah Fatukoa, Kasihpen, Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kuasa Hukum dan Keluarga Tokael.


Pantauan media ini, sebelum proses sita eksekusi berlangsung, pihak tergugat (keluarga Lassa) sudah terlebih dahulu melakukan pengosongan lokasi sehari sebelumnya. Pada saat sita eksekusi berlangsung, tidak terlihat satu orang dari pihak tergugat hadir di lokasi tersebut.(tim)

Baca juga