HEADLINE

Alokasi Belanja Kementerian Lembaga dan TKD di Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 37,98 Triliun Lebih Tinggi dari Tahun 2023 Sebesar 34,65 Triliun

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pada tahun Anggaran 2024, alokasi belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Provinsi NTT sebesar 37,98 Triliun, yang mengalami kenaikan Rp 3,33 Triliun dari Alokasi Tahun 2023 sebesar Rp 34,65 Triliun (atau naik 9,6%), yang terdiri dari :(1) Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 Triliun, mengalami kenaikan Rp 2,18 Triliun dibandingkan alokasi tahun 2023 atau naik 20,2%; dan (2) Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) sebesar 24,98 Triliun yang mengalami kenaikan sebesar Rp 1,15 Triliun dibandingkan alokasi tahun 2023 atau naik 4,8 %.


Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, S.E, M.Int.Dev.Ec pada kegiatan Penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Aula Fernandes Lantai 4 Kantor Gubernur NTT, hari ini Selasa (12/12/2023).


Dalam kegiatan ini turut pula dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Kosmas D. Lana, Bupati, Penjabat Bupati, Plt. Sekda Kota Kupang, jajaran Forkopimda Provinsi NTT, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah Se-Provinsi NTT, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, serta Perwakilan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Ombudsman NTT, mitra-mitra strategis lainnya dan insan Pers.


Pada kesempatan ini Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, S.E, M.Int.Dev.Ec menambahkan Belanja Pemerintah Pusat untuk Provinsi NTT tersebut dialokasikan kepada 42 Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri dari 602 Satuan kerja. Alokasi belanja pemerintah pusat meliputi belanja pegawai sebesar Rp 3,53 Triliun, belanja barang sebesar Rp 5,07 Triliun, belanja modal sebesar Rp 4,37 Triliun dan belanja bantuan sosial sebesar 24,6 Miliar. Alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa (TKD) terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 184,82 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14,86 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 3,22 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 3,81 Triliun, hibah ke daerah Rp 2,62 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp 2,78 Triliun

Penyerahan DIPA dan TKD 2024 pada bulan Desember bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember. Dengan tema Hakordia tahun ini “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”, Kepala Kanwil mengajak pimpinan satuan Kerja dan Pemda untuk bersama-sama memerangi korupsi.


Di tempat yang sama Sekda Provinsi NTT, Kosmas D. Lana,SH.,M.Si, saat membacakan sambutan Penjabat Gubernur NTT mengatakan kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Presiden RI kepada Kementerian Lembaga tingkat Nasional juga kepada Gubernur, Penjabat Gubernur se-Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 November 2023 lalu.


“Saat ini Perekonomian Global masih dilanda ketidakpastian sebagai dampak dari kondisi geopolitik internasional, ada konflik Rusia - Ukraina, Israel - Palestina ada juga perubahan iklim serta penyerapan suku bunga yang tinggi oleh negara-negara maju. Kondisi seperti ini diperkirakan akan berlanjut pada Tahun 2024,” ujarnya.


Dirinya menambahkan untuk pertumbuhan ekonomi regional NTT harus disyukuri karena tetap tumbuh positif walaupun di bawah pertumbuhan nasional. 


Anggaran harus diarahkan dan digunakan secara disiplin, teliti dan tepat sasaran serta mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas guna mencegah penyalah gunaan serta penyelewengan anggaran melalui praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Saya berharap agar APBN, APBD dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga menjaga stabilitas,” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam prosesi penyerahan DIPA dan TKD ini disertai pula dengan pemberian penghargaan dan apresiasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda NTT, serta penyerahan Buku Profil Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada Pemprov NTT. Penghargaan dan apresiasi diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kinerja terbaik Tahun Anggaran 2023 dengan kriteria Pengelolaan Pagu, Penyerapan Anggaran, Capaian Output, dan implementasi Kartu Kredit Pemerintah. Sedangkan penghargaan dan apresiasi kepada Pemda dengan Kategori Pengelola TKD, Pengelola DAK Fisik dan Pengelola Dana Desa. Selain itu dalam kegiatan ini juga disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, beserta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT. (*)

Baca juga