HEADLINE

PEMKOT BERSAMA DPRD KOTA KUPANG SEPAKAT TETAPKAN PERDA TENTANG APBD 2024

 

Kota kupang;Jejakhukumindonesia.com Pemerintah dan DPRD Kota Kupang sepakat menetapkan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pimpinan DPRD Kota Kupang dalam Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (30/11). Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Kupang, Penjabat Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekda Kota Kupang, Staf Ahli Wali Kota Kupang, pimpinan perangkat daerah, pimpinan perusahaan daerah serta para camat se-Kota Kupang. 


Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terima kasih  yang tulus dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah nyata dan sungguh mencurahkan pikiran, tenaga bahkan segala waktu dan kesempatannya untuk membahas, merumuskan hingga menghasilkan dokumen penting yang menjadi arah dan pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kota Kupang sepanjang tahun 2024 nanti.


Menurutnya penetapan keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan penetapan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 merupakan hasil kerja yang sangat optimal, yang mana lembaga dewan yang terhormat secara politis melegitimasikan apa yang harus dilaksanakan oleh pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.


Lebih lanjut dikatakan pemerintah dalam implementasinya senantiasa memperhatikan berbagai saran pendapat DPRD, bahkan lebih dari pada itu pemerintah menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi DPRD untuk selalu melakukan kontrol secara berkala dan insidentil antara lain melalui dengar pendapat dengan mitra kerja agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan ini dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku

Sebelumnya, pada Paripurna ke-14 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024, Ketua Fraksi PDIP, Adrianus Talli,S.Tr.T berharap agar pengelolaan anggaran yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan secara baik, benar dan transparan sehingga pada akhirnya dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kota Kupang.  Menurutnya salah satu prinsip pengelolaan keuangan adalah kehati - hatian. Oleh sebab itu Fraksi PDI Perjuangan dalam semangat kemitraan mengingatkan pemerintah agar seluruh pengelolaan keuangan yang ada haruslah benar - benar dilakukan dengan memperhatikan seluruh mekanisme dan peraturan perundang - undangan yang berlaku.


Hal senada juga disampaikan Anggota Fraksi Nasdem, Yuvensius Tukung. Menurutnya Fraksi Nasdem berharap agar upaya maksimal bersama dalam membahas rancangan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 diikuti pula dengan konsistensi dalam pelaksanaan sehingga dapat mendatangkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.(*)

Baca juga