HEADLINE

PJ. WALI KOTA BUKA KEGIATAN FORUM PERANGKAT DAERAH UNTUK RANCANGAN AWAL RPJPD 2025-2045

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang Tahun 2025-2045. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kupang di Hotel Sylvia Kupang,  Kamis (07/12). Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Ahli RPJPD Daerah Kota Kupang, Dr. Agus Nalle,  Kepala Bappeda Daerah Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, SE.,MM, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang, Camat dan Lurah Se-Kota Kupang..


Penjabat Wali Kota Kupang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan Forum Perangkat Daerah Dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang Tahun 2025-2045. RPJPD ini merupakan amanat dari UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, pembahasan RPJPD digelar guna merumuskan visi misi arah Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan Daerah  Kota Kupang dan sangat penting sebagai pedoman para calon kepala daerah yang maju pada pemilu 2024 mendatang . " Penyusunan rancangan awal RPJPD  Kota Kupang tahun 2025-2045 sangat penting karena akan dijadikan sebagai pedoman para calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2024 mendatang, dalam menentukan visi dan misinya yang akan di tuangkan dalam RPJMD Kota Kupang jika nanti terpilih menjadi Kepala Daerah,” ungkapnya. 


Selanjutnya, Penjabat Wali Kota juga menegaskan melalui pembahasan RPJPD  setiap pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dapat menyiapkan data-data yang akurat dalam penyusunan RPJDP. Nantinya data yang ada sebagai daya dukung dan acuan yang dibutuhkan , sehingga dalam penyusunan menjadi terarah, terstruktur, dan terencana dengan baik  untuk mengakomodir semua program dan kegiatan Pemerintah dengan baik. 


Sekretaris Bappeda Daerah Kota Kupang, Agustinus. Hake., S.Pt dalam laporannya menyampaikan bahwa menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai salah satu kesatuan sistim perencanaan pembangunan nasional. Hal ini meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, RPJDM untuk jangka 5 tahun, dan RKPD untuk jangka waktu  1 tahun.  


Lebih lanjut disampaikan Sekretaris Bappeda bahwa Kota Kupang  saat ini sudah memiliki  dokumen RPDJP  tahun 2007-2025  yang ditetapkan dengan peraturan  daerah nomor 1 tahun 2008.  Jika dilihat dari periode berlakunya, maka tahun 2025 dokumen RPJPD kota Kupang akan habis masa berlakunya. Oleh karena itu, maka perlu segera dilakukan penyusunan RPJPD Kota Kupang untuk tahun 2025-2045, karena sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1 menyatakan  bahwa setiap daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen rancangan awal RPDJP paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode. 


Tujuan dilakukan kegiatan rancangan awal Dokumen RPDJP Daerah Kota Kupang tahun 2025-2045 ini adalah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas fungsi perangkat daerah dalam rangka penyempurnaan rancangan awal Rencana Pembangunan  Jangka Panjang (RPJPD) daerah Kota Kupang.(nit)

Baca juga