HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT MENERIMA KUNJUNGAN KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton menerima kunjungan Tim Kantor Pertanahan Kota Kupang di ruang kerja. Rabu, 6/3/24)


Pada kesempatan tersebut, kami mendiskusikan banyak hal terkait hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di kantor pertanahan Kota Kupang. 


Kepada tim saya menyampaikan bahwa hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di kantor pertanahan Kota Kupang tahun 2023 menunjukan bahwa Kantor Pertanahan Kota Kupang berada pada kategori B dengan score 78.36 dan berada di zona hijau  dengan opini kualitas tinggi. 


Masih terdapat kekurangan pada dimensi input khusus pada beberapa indikator sarana prasarana dan pada dimensi pengelolaan pengaduan. Jika data dukung pada beberapa indikator tersebut dilengkapi kantor pertanahan pada masa penilaian tahun ini, akan berpotensi mendongkrak hasil penilaian."ungkap ombudsman 


 Tim Kantor Pertanahan Kota Kupang menyambut baik masukan dari Ombudsman NTT dan siap bekerja sama memperbaiki beberapa indikator yang dinilai kurang pada penilaian tahun 2023. 


Berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di NTT tahun 2023, hasil penilaian 21 kantor pertanahan se-NTT menunjukan sebanyak 7 (tujuh) kantor pertanahan mengalami penurunan score penilaian dari sebelumnya pada tahun 2022 berada di zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi kategori A dan B turun ke zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang dengan kategori C.  


Tujuh kantor pertanahan tersebut antara lain; Kabupaten Sikka, Flores Timur, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Manggarai dan TTS. "jelasnya 


Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang pada tahun 2022 memperoleh score tertinggi 93.91 zona hijau kategori A mengalami penurunan score pada tahun 2023 ke zona kuning kategori C dengan score 76.76. Terima kasih atas kunjungan ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur terkushus kota kupang. " tutur Darius beda daton.(*/jhi)



Baca juga