HEADLINE

235 Warga Binaan di NTT Dapat Remisi Idul Fitri: Kesempatan Membangun Kembali Prilaku Yang Baik di Masyarakat


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dalam momen perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024, sebanyak 235 warga binaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat kabar gembira. Mereka menerima remisi pengurangan masa tahanan khusus, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHAM) RI, Yasona Laoly, sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri yang dirayakan di seluruh Indonesia.


Remisi tersebut merupakan penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama masa tahanan. Total 159.157 warga binaan di seluruh Indonesia turut merasakan keringanan yang sama.


Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas 2 Kupang, NTT, pada Rabu, 10 April 2024. Acara tersebut dipimpin oleh Kakanwil Hukum dan HAM provinsi NTT, Marciana D.Jone, yang didampingi oleh para pejabat lapas dan rutan setempat.


Dalam sambutannya, Marciana D.Jone membacakan pesan dari Menteri Yasona Laoly, yang mengajak warga binaan untuk merenungkan makna Idul Fitri dan mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri selama masa tahanan. Ia juga menekankan bahwa remisi yang diberikan adalah bukti dari kesetiaan mereka terhadap aturan dan keseriusan dalam mengikuti program pembinaan.


Tak hanya itu, Kepala Lapas Kelas 2 Kupang, Badarudin, menjelaskan bahwa remisi kali ini tidak termasuk remisi bebas atau sebagian, melainkan hanya berdurasi antara 15 hari hingga 2 bulan.


Salah satu warga binaan, Bongki, yang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, menyampaikan rasa syukurnya atas pemberian tersebut. Ia berjanji untuk menggunakan kesempatan ini sebagai awal baru untuk menjadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas dari masa tahanan.


Tindakan pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan kepada warga binaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa hukuman. Langkah ini juga bertujuan untuk mempersiapkan mereka dalam berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah bebas, serta menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berguna dilansir dari poros ntt.(*/prs)

Baca juga