HEADLINE

Ombudsman dan Pemkab Alor Gelar Rapat Bersama Terkait Percepatan pembangunan Daerah 3T

Alor;Jejakhukumindonesia.com, Ombudsman RI bersama Pemerintah Kabupaten Alor menggelar rapat bersama terkait percepatan pembangunan Kabupaten Alor sebagai daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T) bertempat di ruang rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT. Rabu,24/4/24)


Hadir dalam rapat tersebut dari Pemkab Alor adalah Asisten I Setda Alor Mohammad Ridwan Nampira, Kepala Bappelitbangda Melkisedek Bely, Kabag Organisasi dan Kabag Pemerintahan. 


Turut hadir Andy Setyo Pambudi, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Daerah Bappenas RI, Heru Kriswahyu dari Ombudsman RI dan Tim kantor perwakilan Ombudsman NTT. 


Rapat dimulai dengan penyampaian beberapa pandangan Bappenas RI terkait bagaimana mengawasi dan melakukan Perbaikan 

Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Kelompok Marjinal dan Bagi Masyarakat di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T). Selanjutnya Kepala Bappelitbangda Melkisedek Bely mewakili tim Pemkab Alor menyampaikan pandangan, data dan informasi terkait kondisi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kabupaten Alor. 


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Kabupaten Alor termasuk kabupaten tertinggal bersama 12 kabupaten lainnya di NTT. 


Penetapan suatu daerah sebagai daerah tertinggal didasarkan pada enam kriteria  yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Selain enam kriteria tersebut, dapat pula dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. 


Kabupaten Alor dipilih sebagai kabupaten yang diintervensi agar indeks SPM mengalami peningkatan dari waktu ke waktu oleh karena beberapa alasan antara lain; 

Kabupaten Alor merupakan salah satu dari 14 (empat belas) kabupaten tertinggal yang masuk dalam program STRANAS-PPDT dan  merupakan salah satu dari 3 (tiga) kabupaten di NTT yang dari sisi geografis berbatasan langsung dengan Timor Leste bersama Kabupaten Belu dan Malaka."ujar melky.


Rapat tersebut menghasilkan beberapa komitmen bersama berupa:

pertama; Komitmen Pemerintah Kabupaten Alor untuk menaikkan peringkat Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Indeks SPM dalam kerangka perbaikan Pelayanan Publik. 


Kedua; Pemerintah Kabupaten Alor akan melakukan rapat koordinasi tindak lanjut dengan mengundang 6 (enam) OPD teknis yang terkait dengan 6 (enam) bidang SPM guna membahas permasalahan yang dialami dalam pencapaian SPM. 


Ketiga; Diperlukan pertemuan lanjutan antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kabupaten Alor guna membahas pencapaian 6 (enam) bidang SPM dan indikatornya. 


Diharapkan agar Kabupaten Alor yang akan menjadi obyek pendampingan pengawasan daerah 3T mengalami perubahan diukur dari dampak perbaikan indeks SPM  Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial."harapnya.


Terima kasih kepada Bappenas RI dan Pemkab Alor atas diskusi ini. Semoga bermanfaat.(*/jhi)



Baca juga