HEADLINE

Tim Ombudsman NTT Gelar Pertemuan Bersama BPJS kesehatan Cabang Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman NTT bersama tim mengunjungi dan menggelar pertemuan bersama BPJS Kesehatan Cabang Kupang di Jalan WJ Lalamentik. Senin, 20/5/24)


Rapat bersama diikuti Kepala Bidang Penjaminan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nesthy K bertempat di ruang kepala cabang. Rapat bersama ini dilakukan dalam rangka mencari solusi bersama terkait penolakan layanan terhadap para pasien onkologi khususnya kanker payudara dengan indikasi medis tertentu oleh RSUD WZ Johannes Kupang.


 Buntut penolakan tersebut, sejumlah pasien mendatangi kantor Ombudsman NTT guna menyampaikan laporan pada Jumat (17/5). Dalam pertemuan tersebut, kami mendiskusikan hal-hal sebagai berikut 


pertama; telah terjadi perbedaan pemahaman antara RSUD WZ Johannes Kupang dan BPJS Kesehatan Cabang Kupang terkait Kepmenkes 01.07/2197/2023 tentang Formularium Nasional  dan Permenkes No. 22/2018 tentang Juknis Penggunaan obat Trastuzumab. Pertemuan ini guna mencari solusi bagi para pasien yg belum bisa dilayani RSUD Johannes.

 

Kedua;  BPJS Cabang Kupang berpandangan bahwa hingga hari ini belum mendapat arahan dari pusat terkait surat Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang ditujukan ke Dirut BPJS Kesehatan tertanggal 27 Maret 2024 tentang regulasi penjaminan Trastuzumab sehingga penjaminan menggunakan Permenkes 22/2018. Untuk itu kami telah berkoordinasi dengan BPJS pusat agar segera menyampaikan instruksi ke seluruh BPJS terkait penjaminan tersebut agar pelayanan terhadap peserta JKN/KIS berjalan maksimal.

 

Ketiga; sambil menunggu arahan internal BPJS Kesehatan, pelayanan terhadap pasien dengan indikasi medis tersebut harus tetap dilayani RSUD WZ Johannes Kupang. Sebab para pasien dengan indikasi tersebut menjalani kemoterapi secara terjadwal dan jika melewati waktu yang dijadwalkan akan sangat menggganggu proses pengobatan yang sedang berlangsung.

 

Keempat:  Sebagaimana Perpres 82/2018 tentang JKN, sepanjang sesuai indikasi medis, obat diluar Formularium nasional  pun tetap diklaim setelah melalui persetujuan komite medik RS. Karena itu penjaminan hanya dipending sementara waktu sambil menunggu arahan internal BPJS  kesehatan. Prinsipnya obat bisa diklaim ke BPJS Kesehatan dan pasien harus tetap terus dilayani dengan baik.


 Hal ini sama dengan pelayanan RSUD lain diluar NTT. Poin-poin pertemuan ini telah kami koordinasikan ke Plt. Direktur RSUD WZ Johannes Kupang, dr. Stefanus Soka dengan harapan agar para pasien dilayani kembali. 


Lanjutnya lagi Kepada Direktur RSUD saya menyampaikan akan meminta para pasien kembali ke RS guna dilayani seperti semula. Terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Kupang atas pertemuan bersama hari ini. Ujar Ombudsman .(*/obn)



Baca juga