HEADLINE

AJI , SMSI, JOIN , JMSI , AMSI, ,IJTI dan PWI NTT, Tolak Revisi UU Penyiaran.

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Persatuan Organisasi Pers di NTT diantaranya,Aji, Smsi, Join, Jmsi, Amsi, Ijti dan Pwi NTT Tolak Revisi UU Penyiaran,Aksi penolakan tersebut, berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD Prov.NTT, Jumat (7/6/24)

Aksi penolakan dilaksanakan  FJPR Nusa Tenggara Timur. Aksi masa penolakan diterima langsung oleh  5 Orang Anggota  Komisi 1 DPR Provinsi NTT antara lain; Yohana Koli ( Wakil Ketua Komisi I, Yohanis Rumat (Ketua Fraksi PKB), Stef Komerihi ( Fraksi Gerindra), Vinsensius Patta ( Fraksi PDIP) dan pak Gonzales dari Perindo.


Dalam Tuntutan FJPR Nusa Tenggara Timur meminta ; 1). Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang 

berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah 

pada penyensoran dan pembungkaman Kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak Berkepentingan, Seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2. 2). Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten Tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui 

rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.3). Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis. 4). Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, 

seperti termuat dalam draf pasal 51 Poin E. 5). Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreator. 


Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja Kreatif, sepertinya konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Untuk itu, FORUM JURNALIS NUSA TENGGARA TIMUR UNTUK REFORMASI (KONSEP) menyerukan:


a).DPR RI segera Menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal￾pasal bermasalah ini. 


b).DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.


c). Menegaskan bahwa Setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

 

d). Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja Kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi.


Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi 


Jumlah wartawan yang melaksanakan aksi sebanyak 75  Tujuh puluh lima) Orang.

Baca juga