HEADLINE

Pemkot Kupang Berhasil Pertahankan Opini WTP Lima Tahun Berturut-turut dari BPK RI perwakilan NTT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Selama 5 tahun berturut-turut Pemerintah Kota Kupang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Demikian informasi yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (10/6). LHP BPK  tersebut diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kupang dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kupang, Padron A. S. Paulus.


Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Kepala BPKP Provinsi NTT, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu, SH, Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP.,M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Inspektur Daerah Kota Kupang, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang serta tim pemeriksa dari BPK. 


 Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Menurutnya hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dimana standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material.


Lebih lanjut dikatakan walaupun telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023  yang perlu ditindaklanjuti, seperti kesalahan penganggaran, di mana masih ditemukan alokasi kegiatan yang dianggarkan bukan pada belanja yang seharusnya, kelebihan pembayaran belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang sifatnya berulang seperti pembayaran gaji dan tunjangan kepada pensiunan, pelaksana tugas belajar, belanja honorarium dan perjalanan dinas, pengelolaan dana BOS, antara lain penganggaran tidak sesuai klasifikasi belanja dan pelaporan yang belum tertib serta kekurangan volume pekerjaan yang berasal dari belanja modal. 


 Pada kesempatan yang sama Slamet juga mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang yang mengalami peningkatan. Pada semester 2 tahun 2023 lalu persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemkot Kupang masihdi angka 55,80 persen. Namun pada semester I tahun 2024 lalu mengalami peningkatan signifikan menjadi 62,15 persen atau naik 6,35 persen. Meskipun diakuinya masih di bawah target tindak lanjut rekomendasi yakni 75 persen. 

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.,M.Si menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan NTT atas kerja keras dan dedikasinya dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Kupang. Menurutnya pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Lebih lanjut dikatakan laporan hasil pemeriksaan ini tidak hanya merupakan bentuk pengawasan eksternal, namun juga menjadi acuan bagi Pemkot Kupang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah. “Kami menyadari bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi cermin atas kinerja kami selama satu tahun anggaran. oleh karena itu, temuan-temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh bapak akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ungkapnya.  


Terima kasih juga disampaikannya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kupang atas dukungan kepada Pemkot Kupang selama ini. Kepada seluruh seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk tidak cepat berpuas diri dan menjadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi. Masih banyak temuan yang harus diperbaiki. Mari kita benahi supaya bisa jadi kebanggaan,” pungkasnya. 


Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron S. Paulus mengapresiasi capaian opini WTP yang diraih Pemkot Kupang selama lima tahun berturut-turut. Dia memastikan DPRD Kota Kupang akan melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengawal tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.(asl)



Baca juga