HEADLINE

Ikuti Rakornas Bawaslu RI, Pj. Wali Kota Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas ASN Kota Kupang pada Pemilihan Serentak 2024

 

Jakarta;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa kemarin (17/09). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, dengan tujuan memperkuat komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN di seluruh Indonesia, khususnya menjelang Pemilihan Serentak 2024 yang akan berlangsung di berbagai daerah.


Pj. Wali Kota Kupang, Linus Lusi menyatakan dukungannya terhadap upaya Bawaslu dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang telah menyiapkan berbagai langkah, termasuk sosialisasi dan pelatihan, untuk memastikan ASN memahami pentingnya netralitas dan peran mereka dalam menjaga demokrasi. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk memastikan netralitas ASN terjaga. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjamin pemilihan yang bersih dan adil," tambah Linus.


Pj. Wali Kota Kupang yang menjabat sejak 24 Agustus 2024 itu juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh ASN di Kupang bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi jalannya pemilihan serentak. "Kami akan mengambil langkah proaktif untuk mengedukasi ASN tentang pentingnya netralitas dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas politik. Netralitas ASN adalah fondasi kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan," ujar Linus Lusi. 


Turut hadir dalam acara tersebut, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., yang juga menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Andriko menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN pada tahapan-tahapan kritis pemilu, seperti pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan perhitungan suara. "Saya terus berkomunikasi dengan para Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota di NTT untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik, efektif, dan efisien, tanpa gangguan dari keterlibatan ASN dalam politik praktis," ungkap Andriko.


Pj. Gubernur NTT didaulat membacakan Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan menandatangani Kesepakatan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN sebagai perwakilan gubernur seluruh Indonesia. Deklarasi ini merupakan komitmen bersama seluruh kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN demi menjamin pemilihan yang bersih dan adil. 


Deklarasi turut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai komitmen bersama seluruh Kepala Daerah, oleh Pj. Gubernur Andriko Susanto sebagai perwakilan Gubernur seluruh Indonesia kemudian Perwakilan Bupati oleh Pj. Bupati Biak Numfor Sofia Bonspia, SH., M.Hum., Perwakilan Walikota oleh Pj. Walikota Palembang Dr. A. Damenta, Mag.Rer.Pulp.CGCAE, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH,. LL.M., Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si., Plt. Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, S.Sos., MAD. dan Plt. Ketua BKN, Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum.


Sebelumnya dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyoroti pentingnya sinergi antara kepala daerah dan Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN. Bagja mengungkapkan bahwa netralitas ASN adalah salah satu isu yang paling rawan dalam indeks kerawanan pemilu.

"Kami bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan dan temuan terkait netralitas ASN. ASN harus paham bahwa meskipun mereka memiliki hak untuk memilih, mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye politik," jelas Bagja.


Rahmat Bagja juga meminta Bawaslu daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal netralitas ASN. Dalam Deklarasi Jaga Netralitas ASN, Bagja menekankan perlunya komunikasi yang intensif antara Bawaslu dan kepala daerah guna memantau potensi pelanggaran. "Kami berharap ada sinergi yang baik antara Bawaslu dan pemerintah daerah, terutama dalam menjaga netralitas ASN agar proses pemilihan berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak seharusnya terlibat," ujar Bagja.(*/nti)



Baca juga