Inspektorat Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Penfui Timur Bermasalah

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Inspektorat Kabupaten Kupang menemukan dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp300 juta yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Penfui Timur. Dana tersebut, yang seharusnya digunakan sebagai modal pinjaman untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.


Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, mengungkapkan bahwa dari total dana tersebut, baru Rp95 juta yang berhasil dikembalikan. Sisanya dijanjikan akan dilunasi oleh pengelola BUMDes pada tahun 2025. Namun, ketiadaan bukti yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.


Audit Keuangan Oleh BPKP

Untuk memastikan kejelasan kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Penfui Timur sejak tahun 2015 hingga 2022. BPKP menuntut pemerintah desa dan pengelola BUMDes agar segera menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel."ujar kades


Lebih lanjut Temuan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Penfui Timur. Dana desa yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi melalui pengembangan UMKM justru belum memberikan hasil yang nyata. Aktivitas BUMDes pun terhambat, berdampak langsung pada perekonomian masyarakat setempat.

Harapan Masyarakat untuk Penindakan Tegas

Hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terkait kasus ini. Masyarakat Penfui Timur berharap pihak berwajib segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti bersalah.


Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dana desa di wilayah lain. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat ".harap Zem, Dilansir dari Koran Timor.com,(*/ko)


Baca juga