- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kasus Dugaan Korupsi DAK dan DAU Kabupaten Ende Senilai Rp49 Miliar Naik Status Penyidikan: Kejari Segera Tetapkan Tersangka
ENDE;Jejakhukumindonesia.com,Kasus dugaan penyelewengan (korupsi, red) dana DAK dan DAU serta DAU Spesifik Grand Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp49,8 Miliar telah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kejari Ende dipastikan akan segera menetapkan para tersangka kasus tersebut.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber sangat layak dipercaya di internal Kejari Ende pada Rabu (28/05/2025) terkait progress penanganan kasus tersebut.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, sedikit lagi ada penetapan tersangka setelah pemeriksaan lanjut terhadap para saksi hari ini dari sejumlah SKPD terkait. Tersangkanya diperkirakan akan lebih dari satu orang,” jelas sumber tersebut yang menolak namanya disebutkan.
Sumber itu mengungkapkan, penyidik Pidsus Kejari Ende telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan (8) orang saksi dari jajaran SKPD Kabupaten Ende per Rabu pagi (28/05) dan menyita sejumlah dokumen terkait.
Dokumen-dokumen tersebut, kata sumber itu, menegaskan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran DAK maupun DAU senilai Rp49,8 Miliar yang bersumber dari APBN.
Sumber itu menyebut, pemeriksaan para saksi dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran itu sebelumnya telah diketahui Bupati Ende selaku Kepada Daerah dan pimpinan seluruh SKPD Kabupaten Ende.
“Kejari Ende telah keluarkan surat permohonan bantuan kepada Bupati Ende untuk memanggil para Kepala SKPD terkait agar hadir di Kejari Ende guna diperiksa lanjut selaku saksi kasus tersebut (Surat Nomor: B-820/N.3.14/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 perihal Bantuan Pemanggilan Saksi, red)
Ia menyebut sebanyak delapan (8) orang Kadis di lingkup Pemkab Ende yang ikut menjalani pemeriksaan lanjutan berdasarkan surat tersebut dan beberapa berpotensi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Beberapa yang Jalani pemeriksaan lanjutan hari ini yaitu Sekretaris BPKAD Kabupaten Ende, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Pariwisata, Kadis Pertanian, Kadis Transnaker, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Pekerjaan Umum, Sekretaris DPRD Kabupaten Ende,” sebutnya.
Menurut sumber itu, pemeriksaan para saksi tersebut dan penyitaan sejumlah dokumen itu berdasarkan tindak lanjut atas Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende (Nomor PRINT-03/N.3.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana DAK, DAU dan DAU Speksifik Grand pada SKPD terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Ende Tahun ANggaran 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya (22/05), Kejari Ende tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG) oleh Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyelidikan, Kejari akan meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli keuangan negara.
“Kami akan minta pendapat ahli, apakah pengalihan ini termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah menimbulkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebanyak 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 49 miliar.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembiayaan pekerjaan fisik dan non-fisik yang sudah 100% selesai dikerjakan pada periode Oktober hingga Desember 2024, namun tidak dibayarkan lantaran uangnya sudah dialihkan.
Menurut Zulfahmi, pengajuan pencairan dari OPD tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende.
“Dana DAK dan DAU SG itu sebenarnya sudah masuk ke kas umum daerah. Tapi kami temukan fakta bahwa dana tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain,” jelasnya.
Zulfahmi merinci penggunaan dana yang seharusnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dibebankan pada DAK dan DAU SG, di antaranya.
Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende (Mei–Desember 2024) senilai Rp8.613.021.295, Gaji PPPK Formasi 2022 (Juni–Agustus 2024) sebesar Rp7.873.257.641. Berikut, Belanja rutin Sekretariat Daerah dan DPRD sebesar Rp 17.709.803.070, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV 2024 sebesar Rp10.968.001.842.
“Ini masih fakta awal. Selanjutnya akan kita dalami lebih lanjut dengan dukungan ahli agar pembuktian dalam perkara ini semakin kuat,” tegas Zulfahmi.
Penyelidikan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer pusat ke daerah. Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh segala prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku.( Tim)