- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kepala ombudsman NTT Menerima Kunjungan Komisi Informasi Provinsi NTT
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Bole Baja dan tim di ruang kerja. Pada kamis 22/5/25)
Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka mendiskusikan berbagai hal terkait kegiatan dan layanan Komisi Informasi Provinsi NTT kepada seluruh badan publik di NTT.
Sebagai informasi bahwa Komisi Informasi Daerah adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi di tingkat daerah dan bertanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik di daerahnya.
Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi." Sebut ombudsman.
Kepada tim Komisi Informasi Provinsi NTT kami menyatakan kesiapan Ombudsman NTT sebagai badan publik untuk dinilai sejauh mana keterbukaan informasi publiknya.
Dua tahun sebelumnya, kami memperoleh penilaian sebagai badan publik yang informatif. Sebagai implementasi dari UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, Ombudsman NTT telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat NTT." Jelasnya
Lebih lanjut Sehubungan dengan masih seringnya keluhan masyarakat NTT terkait sulitnya mendapat informasi publik pada badan-badan publik tertentu, kami berharap Komisi Informasi Provinsi NTT memberikan perhatian serius kepada seluruh badan publik agar tidak serta merta menetapkan informasi yang dikecualikan untuk publik tanpa terlebih dahulu melakukan uji konsekwensi melalui Komisi Informasi Provinsi sebagaimana amanat undang-undang.
Uji konsekwensi tersebut penting untuk memastikan apakah informasi badan publik tersebut memang harus dikecualikan untuk publik atau tidak. Terima kasih kepada komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Bole Baja dan tim atas kunjungan ini." tutup ombudsman NTT. (*)