Ombudsman NTT: Mari Wujudkan Penerimaan Murid Baru Yang Berintegritas

  

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Asisten Pencegahan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Albert Roy Kota menghadiri undangan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT dalam rangka penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi NTT Tahun Ajaran 2025/2026  bertempat di Hotel Aston Kupang. Pada kamis 15/5/25) 


Hadir dalam kegiatan ini, Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Dukcapil Provinsi NTT, Bappeda Kab/Kota seluruh NTT dan seluruh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten di NTT. 


Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026  saat ini memasuki fase perencanaan dan persiapan regulasi Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 pada setiap jenjang satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK, pelaksanaan SPMB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat dan dikawal oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan provinsi berdasarkan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. 

Objektif artinya proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Transparan artinya terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa. Sedangkan akuntabel artinya proses yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. 


Lebih lanjut Sebagai informasi bahwa lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan penerimaan murid baru khususnya di Kota Kupang dan beberapa sekolah sampel di kabupaten. 


Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan murid baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalah;


 pertama:  Pelanggaran petunjuk tekhnis (Juknis) oleh sekolah meski Juknis tersebut ditetapkan dengan Peraturan gubernur. Pelanggaran didominasi oleh penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal pada juknis yang menyebabkan pengalihfungsian beberapa ruangan aula dan laboratorium sebagai ruang kelas. 


Kedua: Penambahan rombongan belajar yang tidak seimbang dengan ketersediaan ruang kelas juga berimbas pada jumlah siswa dalam satu rombel yang seharusnya maksimal 36 siswa menjadi 40 - 42 siswa per rombel. Sekolah-sekolah tersebut tidak lagi mengindahkan standar jumlah rombel dan jumlah siswa per kelas sebagaimana digariskan badan Standar Nasional pendidikan (BSNP). 


Ketiga: adanya desakan pemangku kepentingan yang ditujukan ke para kepala sekolah atau panitia agar menerima calon siswa baru sebagaimana diminta tanpa mempertimbangkan persyaratan dan prosedur. 


Keempat; Khusus aplikasi pendaftaran online, sistem pendaftaran tertutup hanya dalam waktu singkat. Dalam waktu kurang dari 30 menit kuota pendaftaran untuk semua pilihan baik jalur zonasi, jalur berprestasi maupun perpindahan orang tua langsung penuh. Para siswa dan orang tua mengeluh karena banyak siswa yang tinggal di area zonasi I atau terdekat dari sekolah tidak bisa lagi mendaftar. Meskipun panitia beralasan karena pendaftaran dilakukan dalam waktu bersamaan,  kenyataan menunjukan banyak siswa yang masuk sekolah di luar zonasi I dan II dan bukan dari jalur prestasi dan afirmasi. Artinya sistem itu mudah dijebol operator sekolah. Untuk itu dalam sambutannya, Plt. 


Kepala BPMP Provinsi NTT  Ifran Karim S.I PEM. M.PD menyampaikan pentingnya komitmen bersama dalam menciptakan proses SPMB yang transparan dan akuntabel di NTT. Ia  berharap dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas ini, semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan proses SPMB yang lebih baik dan lebih adil bagi semua calon siswa. 


Lanjutnya lagi Ifran juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses SPMB sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di NTT dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi." Ujar ifran


Terima kasih kepada Kepala BPMP Provinsi NTT,  Ifran Karim S.I PEM. M.PD dan jajaran atas penandatanganan pakta Integritas ini. Semoga komitmen bersama ini dapat menjadi langkah awal bagi peningkatan kualitas pendidikan di NTT. harapannya (*)



Baca juga