Ombudsman NTT: Tarif Angkut Jenazah KM CANTIKA Dikeluhkan Pengguna Jasa

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menerima informasi dari pengguna jasa KM Cantika Ekspress tujuan Kupang – Lembata - Larantuka khususnya terkait tarif angkut jenasah. Tarif angkut jenasah dari Kupang  dengan tujuan Lewoleba - Larantuka dipatok sebesar Rp 10 juta. 


Tarif ini hanya berdasarkan negosiasi dengan pemilik kapal dengan kuitansi tanpa stempel, bukan tarif resmi yang ditetapkan kapal dengan formula perhitungan tarif kapal sehingga tarif angkut jenasah sangat tergantung negosiasi dengan owner kapal. Dengan demikian tarifnya bisa berbeda-beda antar jenasah dengan tujuan yang sama. 


 Sebagai contoh; hari Senin tanggal 19 Mei, terdapat dua jenazah yang diangkut ke Flores Timur dengan tarif yang berbeda. Satu jenasah bertarif Rp 9 juta dan satu jenasah lain bertarif Rp 10 juta dari angka awal sebelum negosiasi sebesar Rp. 15 juta. 


Beberapa waktu lalu, keluhan yang sama kami terima dari pengguna jasa KM Cantika Ekspress tujuan Kupang – Sabu Raijua. Tarif angkut jenasah dari Kupang  dengan tujuan Sabu raijua dipatok sebesar Rp 15 juta.  


Terhadap permasalahan tarif jenasah tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Mahadin Sibarani guna mencari solusi penyelesaian bersama agar permasalahan tarif angkut jenasah tidak memberatkan pengguna jasa dan keluhan yang sama tidak terus berulang." Urai ombudsman 


 Kepada kami Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyampaikan bahwa ijin PT. Cantika adalah ijin Angkutan Laut sehingga kewenangan penetapan tarif berada di tingkat kementrian. Kami memahami penjelasan tersebut dan menyampaikan kembali ke dinas perhubungan bahwa  kewenangan pemerintah hanya menetapkan tarif kelas ekonomi, akan tetapi terhadap layanan non ekonomi seperti barang dan jenasah harusnya bisa dibuatkan pedoman tarif dengan perhitungan teknis batas atas dan batas bawah oleh pemerintah provinsi oleh karena kapal dimaksud melayani dalam wilayah NTT antar kabupaten bukan antar provinsi. 


Lebih lanjut Pedoman tarif barang atau jenasah tersebut selanjutnya  menjadi acuan kapal untuk menyusun tarif barang/jenasah agar tarif tidak ditetapkan berdasarkan negosiasi  bersama owner kapal sebagaimana yang terjadi selama ini.


Sebagai perbandingan, pengiriman jenazah dengan pesawat maskapai Nam Air  dari Denpasar – Maumere bertarif  sekitar Rp 8 juta. Pun demikian tarif pengiriman jenazah dengan pesawat maskapai Nam Air  dari Kupang – Maumere bertarif  dibawah Rp 8 juta. Permasalahan tarif jenasah tersebut juga telah kami sampaikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPRD NTT yang bermitra dengan dinas perhubungan  agar menjadi perhatian bersama semua pihak dalam rangka pelayanan publik yang mudah, murah dan terjangkau. " Ujarnya.(*/ OBN)



Baca juga