- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Pj Sekda Kota Kupang Buka FGD Pemaparan Naskah Akademik ODCB
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemaparan Naskah Akademik Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang digelar di Hotel Pelangi, Rabu (21/5).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dan dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kupang, Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, pejabat perangkat daerah lingkup Kota Kupang, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para lurah, ketua RT/RW, Ketua PHDI, insan pers, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Sekda menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta seluruh pihak yang telah menggagas dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjaga dan merawat warisan budaya yang menjadi bagian penting dari jati diri masyarakat Kota Kupang.
“Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan bagi generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.
Pj Sekda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kupang bersama Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi NTT telah melakukan kajian terhadap enam ODCB yang tersebar di lima kelurahan. Objek-objek tersebut antara lain: Titik Nol Kota Kupang di Kelurahan Fontein, Pura Oebananta di Kelurahan Fatubesi, Bunker di Bakunase, Gua dan meriam di Nunbaun Delha, serta gua di belakang SDI Naimata di Kelurahan Naimata, dan tempat pembakaran kapur di Kelurahan Naikolan.
Ia berharap FGD ini menjadi ruang dialog partisipatif bagi seluruh peserta untuk memberikan masukan dan pandangan demi menghasilkan rekomendasi yang tepat dan berkelanjutan dalam proses penetapan dan pelestarian cagar budaya di Kota Kupang.
“Pelestarian cagar budaya adalah bagian dari upaya kita menjaga identitas kota dan warisan leluhur. Untuk itu, mari kita bersinergi memastikan objek-objek tersebut tetap lestari dan terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam laporan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang dibacakan Kepala Bidang Kebudayaan, Serlin Marlis Tiro, S.STP., MM., menekankan bahwa warisan budaya merupakan unsur penting dalam pembentukan jati diri dan karakter bangsa. Ia menambahkan bahwa objek budaya, baik yang bersifat benda maupun tak benda, mencerminkan perjalanan sejarah, nilai-nilai luhur, serta kekayaan kultural yang patut dihargai dan dilestarikan.
Menurutnya, pelestarian budaya tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pendidikan.
“Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi NTT menyimpan beragam potensi warisan budaya dengan nilai historis, arsitektural, dan sosial yang tinggi. Namun, di tengah pesatnya pembangunan kota, terdapat kekhawatiran bahwa objek-objek budaya ini akan mengalami degradasi atau bahkan hilang jika tidak ada upaya pelestarian yang sistematis,” jelasnya.
Serlin menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Naskah tersebut memuat hasil kajian ilmiah secara multidisipliner yang menilai nilai penting suatu objek berdasarkan kriteria sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Tujuan dari pelaksanaan FGD ini, lanjut Serlin, adalah untuk mempresentasikan hasil kajian akademik kepada publik, sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum dokumen tersebut disempurnakan dan diajukan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi NTT untuk proses penetapan resmi.
Ia berharap forum ini menjadi ruang dialog yang sehat, inklusif, dan berbasis pengetahuan, yang dapat melahirkan kebijakan pelestarian budaya yang responsif terhadap konteks lokal serta menjadi landasan kuat dalam menetapkan dan melindungi cagar budaya secara legal dan berkelanjutan.
Menutup rangkaian kegiatan, Pj Sekda Kota Kupang juga menyerahkan bantuan peralatan kesenian kepada 12 sanggar dan lembaga adat. Ia berharap bantuan tersebut tidak hanya mendukung kebutuhan teknis dalam pertunjukan, tetapi juga menjadi pemicu semangat dan kreativitas untuk terus berkarya, melestarikan budaya lokal, serta memperkuat identitas Kota Kupang sebagai kota yang kaya akan nilai dan tradisi.(*/ Jle)