Bertekad Memberikan Pelayanan Terbaik, BPOM Kupang Gelar Forum Konsultasi Publik

 

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menghadiri undangan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang dalam rangka mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Balai Besar POM Kupang, Baru baru ini.


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt, M.Kes dan diikuti oleh seluruh staf serta diikuti secara daring oleh Kantor Loka POM Sumba, Atambua, Ende, Labuan Bajo, undangan eksternal dan para pengguna layanan BPOM Kupang. Sebagai informasi bahwa Forum Konsultasi Publik (FKP) seperti ini kerap dilakukan setiap tahun dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan usulan, masukan dan saran kepada penyelenggara layanan terkait layanan yang diterima hingga solusi penyelenggara pelayanan.  


Masyarakat juga memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan terkait pembahasan rancangan kebijakan dan penerapan kebijakan. 


Secara umum kegiatan ini bermanfaat untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik serta memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan (mulai dari perumusan sampai dampak) serta sarana sosialisasi kebijakan pelayanan publik selain sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan yang ditetapkan. 


Selanjutnya Saat ini Balai Besar POM Kupang menyelenggarakan 9 jenis layanan berupa; Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), penerbitan Ijin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), pengujian Obat dan Makanan, pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan, penerbitan Surat Keterangan Impor, penerbitan Surat Keterangan Eksport dan penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika." Urai Yoseph.


Ketika diberi kesempatan menyampaikan sambutan dalam forum tersebut saya menyampaikan beberapa hal, di antaranya;

 Pertama;  bahwa forum konsultasi publik hari ini adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan yang menghadirkan para pengguna layanan dengan maksud agar dapat memberikan masukan kepada BPOM terkait standar pelayanan untuk semua jenis layanan di BPOM Kupang. Karena itu silahkan menyampaikan saran dan masukan selain standar tarif karena tarif layanan ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan POM yang tidak bisa kita diskusikan dalam forum ini.


 Kedua; semua penyelenggara pelayanan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan publik menjadi pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan menjadi acuan untuk menilai kualitas pelayanan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor: 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu saya menyampaikan terima kasih atas forum hari ini. 


Ketiga; standar pelayanan berada di tengah antara kepuasan layanan dan keluhan/komplain layanan. Ketika penerima layanan puas menerima layanan kita, mereka akan menyampaikan apresiasi. Tetapi jika tidak puas karena layanan belum sesuai standar pelayanan, mereka menyampaikan keluhan/komplain ke instansi itu atau ke ombudsman. Karena itu jangan alergi terhadap komplain. Jadikanlah komplain itu sebagai kesempatan agar kita melayani lebih baik lagi dan menjadi pintu masuk memperbaiki layanan. 


Keempat; dalam kurun waktu tahun 2024-2025, kami belum menerima keluhan masyarakat NTT terkait layanan BPOM Kupang alias zero komplain atau belum ada komplain. Untuk itu saya berharap selanjutnya pelayanan BPOM Kupang tidak mendapat komplain bukan karena orang takut melapor tetapi karena memang pelayanan BPOM Kupang sudah sesuai standar sehingga tidak perlu dilaporkan. 


Terima kasih kepada Kepala Balai Besar POM Kupang dan seluruh jajaran atas kegiatan forum konsultasi publik hari ini, Semoga bermanfaat untuk masyarakat umum." pinta ombudsman.(*)



Baca juga