Demi Akses Pendidikan yang Murah dan Mudah di NTT; Ombudsman Surati Gubernur Agar Evaluasi Penggalangan Dana Satuan Pendidikan

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik bidang pendidikan khususnya terkait penyelenggaraan penggalangan dana di satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyampaikan surat resmi kepada Gubernur NTT melalui surat Nomor; B/0183/TU.01-02.18/V/2025, tertanggal; 19 Mei 2025 perihal; Koordinasi Evaluasi Penggalangan Dana di Satuan Pendidikan.  


Kepada Gubernur NTT  kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut, 

Pertama; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan jo.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengatur pungutan dan sumbangan pendidikan. Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pungutan satuan pendidikan atau sumbangan komite di SMA/SMK Negeri di NTT saat ini berkisar Rp 50.000 - Rp. 150.000/siswa/bulan terasa cukup memberatkan, terutama bagi para siswa yang orang tuanya tidak mampu. Karena itu diperlukan kebijakan gubernur bagi peserta didik tidak mampu agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk sekolah. Sementara besaran dana BOS SMA sebesar Rp 1.590.000/siswa/tahun. Besaran dana BOS SMK sebesar Rp 1.690.000/siswa/tahun. Sumbangan komite/pungutan satuan pendidikan jika sebesar Rp 150.000/bulan mencapai Rp 1.800.000/siswa/tahun.  Angka ini menunjukan sumbangan komite lebih besar dari alokasi Dana BOS.  Biaya ini belum ditambah biaya awal masuk kelas X yang dibebankan kepada peserta didik saat Penerimaan Peserta Didik Baru setiap tahun pelajaran dengan kisaran Rp. 1.8 juta untuk SMA Negeri dan Rp 2.5 juta untuk SMK Negeri. 

Kedua;  Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022, menyatakan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. 


Ketiga; alasan dilakukannya penggalangan dana dimaksud oleh satuan pendidikan adalah guna membiayai kekurangan biaya satuan pendidikan diluar Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dari APBN di antaranya yakni gaji guru honorer dan tenaga kependidikan/administrasi, insentif/honor tugas tambahan guru dan kepala sekolah, serta kegiatan pengembangan pendidikan/ekstra sekolah. Namun demikian, dalam pelaksanaanya pembayaran/pelunasan sumbangan komite sekolah dijadikan syarat untuk Keikutsertaan dalam ujian sekolah. Peserta didik yang belum membayar/melunasi sumbangan komite sekolah tidak dapat mengikuti ujian sekolah dan dipulangkan. Bagi peserta didik yang sudah lulus namun  belum membayar/melunasi sumbangan komite sekolah, belum dapat mengambil ijazahnya/ditahan oleh satuan pendidikan. 


Keempat; pada Tahun 2019, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Kajian (rapid assesment)“ Praktik Penggalangan Dana Pendidikan oleh Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi NTT”. Untuk itu kami telah menyampaikan saran kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Surat Nomor: 0498/SRT/ORI-PC-Kpg/IX/2019 tertanggal 04 September 2019 perihal : Pengawasan Dana Komite Sekolah pada SMA Negeri di Provinsi NTT, di antaranya agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap sekolah dan komite sekolah sehingga tidak ada lagi praktik penggalangan sumbangan komite atau sumbangan satuan pendidikan yang bersifat wajib.


Guna mencegah keluhan dengan substansi yang sama terus berulang, maka sebagai upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan publik bidang pendidikan khususnya terkait penyelenggaraan penggalangan dana di satuan pendidikan SMA dan SMK Negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta memperhatikan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik sebagaimana ketentuan Pasal 344 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejalan dengan pelaksanaan program Quick Win Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur.

 kami menyampaikan saran-saran kepada Gubernur sebagai berikut, 

Pertama; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar mengevaluasi ketersediaan jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan peta kebutuhan jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan dengan memperhatikan adanya perkembangan pengisian ASN (PNS/PPPK) yang menempati satuan pendidikan. Dalam hal terdapat kekurangan, maka perlu dilakukan distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara proporsional. 

Selanjutnya, ketersediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (selain ASN) dengan pembiayaan/honor yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan sumbangan dan/atau pungutan pendidikan juga dilakukan secara proporsional berdasarkan peta kebutuhan jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan. 


Kedua; Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar mengevaluasi pengelolaan dan penggunaan anggaran honor tugas tambahan guru dan kepala sekolah  yang pembiayaannya bersumber dari sumbangan dan/atau pungutan pendidikan. 


Ketiga;  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar menegaskan kepada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri dalam melakukan penggalangan dana agar mempedomani Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah. Hal tersebut dimaksudkan agar ada kejelasan perbedaan perlakuan dalam penggalangan dana berupa pungutan dan sumbangan, sehingga tidak terjadi penggalangan sumbangan dengan perlakuan sebagai pungutan yang merugikan peserta didik. Sedangkan, dalam penggalangan pungutan agar sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Adapun dalam penggalangan sumbangan komite, agar satuan pendidikan memperhatikan Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah (RKAS) khususnya item kebutuhan anggaran di luar Bantuan Operasional Sekolah.


 Keempat;  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar menegaskan kepada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri untuk mematuhi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/1539/PK 2.2/2024 tanggal 19 April 2024 tentang peserta didik wajib mengikuti Ujian Sekolah tanpa terkecuali. Satuan Pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan peserta didik pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan belum membayar sumbangan/pungutan pendidikan.


 Kelima;  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan kepada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri agar tidak melakukan penahanan Ijazah bagi peserta didik yang telah lulus/pemilik Ijazah yang sah dengan alasan belum membayar sumbangan/pungutan pendidikan. Menurut hemat kami, jika penggalangan dana satuan pendidikan tersebut dievaluasi sebagaimana poin-poin yang kami sampaikan diatas disertai kebijakan gubernur akan sangat membantu para peserta didik untuk mengakses layanan pendidikan dengan lebih murah, mudah dan terjangkau pada tahun pelajaran 2025/2026. Realitas layanan pendidikan di Nusa Tenggara Timur berikut sebagaimana Data BPS tahun 2024, hanya 32 % lulusan SMA/SMK/SLB di NTT yang melanjutkan ke perguruan tinggi dan masih terdapat 10.590 anak di Provinsi NTT belum pernah mengenyam pendidikan formal alias tidak sekolah sama sekali serta data program  "Inovasi" NTT Juni 2024, sebanyak 27.287 murid yang tidak melanjutkan sekolah (tidak tamat SD/SMP) disebabkan salah satu aspek yaitu ketidakmampuan menanggung biaya satuan pendidikan,

Lebih lanjut Surat kepada Gubernur NTT tersebut ditembuskan juga kepada Ketua DPRD NTT, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan Inspektur Provinsi NTT agar menjadi perhatian bersama. Selanjutnya kami akan terus memonitor tindak lanjut saran tersebut guna memastikan peserta didik dapat mengakses layanan pendidikan dengan lebih murah, mudah dan terjangkau.(*)




Baca juga