Kabid Cha Tapatab: PAUD yang Melakukan Pelepasan Sendiri tidak Akan dihadiri Oleh Pihak Dinas P dan K TTS

 

TTS;Jejakhukumindonesia.com,Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Timor tengah selatan (TTS) provinsi Nusa tenggara timur (NTT) melakukan pemberitahuan dengan nomor Dikbud.06.012.01/489/2025 dan ditujukan kepada kepala sekolah/pengelola PAUD formal dan Nonformal se-kabupaten Timor tengah selatan agar bapak ibu kepala sekolah atau pengelola PAUD formal dan nonformal yang akan melepaskan peserta didik pada tahun pelajaran 2024/2025 untuk melanjutkan kejenjang sekolh dasar (SD) maka ditegaskan agar bapak ibu kepala sekolah/pengelola PAUD formal dan nonformal dapat memperhatikan beberapa hal-hal yang di kutip dari surat pemberitahuan dari kepala dinas P dan K untuk kepala sekolah atau pengelola PAUD formal dan nonformal adalah sebagai berikut:


1. Syarat untuk masuk SD pada SPMB tahun 2025, peserta didik berusia minimal 6 tahun 0 bulan per 1 Juli 2025.


2.  Untuk peserta didik yang berusia 5 tahun 8 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan per 1 Juli 2025 yang melalui PAUD formal dan nonformal dan memiliki kecerdasan dan bakat yang istimewa dan kesiapan psikis wajib melampirkan surat rekomendasi tertulis dari psikolog (sesuai keputusan sekretaris jenderal kementrian pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi RI Nomor 47/M/2023.


3.  Peserta didik yang berusia.5 tahun 8 bulan sampai 7 tahun yang tidak melalui PAUD formal dan nonformal wajib menyampaikan surat keterangan dari kepala desa dan rekomendasi tertulis dari psikolog.


4.  tanggal penulisan sertifikat tamat belajar dari lembaga tertanggal 16 Juni 2025.


5.  pelepasan peserta didik tahun pelajaran 2024/2025 tidak diwajibkan untuk melakukan pelepasan namun kalau sudah ada kesepakatan dengan orang tua maka semua kegiatan pelepasan dipusatkan pada GUGUS, dan pakaian yang digunakan pakaian ada NTT atau bebas rapi.


Kabid pembinaan PAUD dan PNF Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten TTS, George Ch.Tapatab,ST kepada media ini Senin (2/6/2025) di ruang kerjanya  mengatakan bahwa berkaitan dengan surat yang dapat dinas sampaikan kepada para kepala sekolah/pengelola PAUD formal dan nonformal agar menjadi perhatian serta ditindak lanjuti. 

"ia surat ibu betul dari dinas PK kepada para kepala sekolah/pengelola PAUD formal dan nonformal agar mereka lakukan sesuai dengan isi surat itu". George yang akrap di sapa Cha Tapatab menambahkan bahwa hal tersebut kami sampaikan agar tidak boleh gunakan kata wisuda apa lagi menggunakan toga. "kami sudah tegaskan agar tidak boleh gunakan kata wisuda dan tidak boleh gunakan toga, karena yang biasa pakai tiga dan wisuda itu hanya terjadi di universitas bukan PAUD". 


Kabid Cha Tapatab juga menegaskan agar semua PAUD formal dan nonformal kalau mau buat acara pelepasan maka semua harus kumpul di gugus masing-masing baru melaksanakan pelepasan dan kalau ada PAUD yang tidak mematuhi dan buat pelepasan di sekolahnya sendiri maka silahkan, tapi yang jelas tidak akan ada perwakilan dari Dinas pendidikan dan kebudayaan yang hadir dalam pelepasan. Jadi kalau mau untuk dinas hadir maka harus siap diatur jangan mengatur sesuka hati, karena semuanya di bawah naungan Dinas P dan K." tegas Cha Tapatab.(*/ yt)

Baca juga