Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Kupang Launching Layanan Front Office Bersama

 

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menghadiri undangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang dalam rangka mengikuti kegiatan Launching  Layanan Bersama Front Office antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dan KPPN Kupang bertempat di Lantai 2 Gedung Keuangan Negara Kupang. Selasa 10/6/25)


 Kegiatan launching tersebut dibuka dengan resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo dan dihadiri Kepala KPPN Kupang, Ibu Masta Manurung dan jajaran serta seluruh satuan kerja dibawah KPPN Kupang. Sebagai informasi bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memiliki tugas pokok untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, serta menyalurkan pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 Lebih detail, tugas-tugas KPPN antara lain, 

pertama; melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk pengujian surat perintah pembayaran, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran. 


Kedua;  KPPN bertanggung jawab untuk menyalurkan dana APBN secara tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. 


Ketiga; KPPN mengelola transaksi keuangan, verifikasi, dan akuntansi, serta mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran negara. 


Ketika diberi kesempatan menyampaikan sambutan dalam launching tersebut saya menyampaikan beberapa hal, 

pertama; saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dan KPPN Kupang karena terus menerus melakukan transformasi layanan di lingkungan kerjanya. 

Sebelumnya dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada stakeholders/satuan kerja, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengimplementasikan layanan non tatap muka dengan menggunakan Aplikasi SAKTI dan SPAN. Meskipun layanan Aplikasi SAKTI dan SPAN telah berjalan dengan mudah dan cepat melayani satuan kerja di wilayah kerjanya, inovasi layanan terus dilakukan dengan integrasi Customer Service yang berlokasi pada tempat dalam satu gedung dalam bentuk Layanan Bersama Front Office. 


Kedua; KPPN Kupang dengan 27 pegawai  melayani 282 satuan kerja, 7 pemerintah daerah dan 5 stakeholder lain yang mengelola anggaran sebesar Rp. 16,63 triliun membutuhkan inovasi layanan agar mudah dan cepat. Karena itu saya menyambut baik rencana Piloting Layanan Bersama Front Office Kanwil DJPb Provinsi NTT  dan KPPN Kupang yang dimulai hari ini sebagai tekad untuk melayani dengan mudah, cepat dan transparan. 


Ketiga; diharapkan layanan bersama front office Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah suatu kolaborasi pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi pemangku kepentingan dalam mendapatkan layanan perbendaharaan. 

Keunggulan layanan ini adalah pertama; memungkinkan pengguna layanan untuk mengakses berbagai layanan seperti pencairan dana APBN, revisi anggaran, konsultasi laporan keuangan, dan layanan treasury lainnya melalui satu titik layanan yang sama. Layanan bersama ini memberikan kemudahan akses produk layanan 2 unit Kanwil DJPB (Revisi DIPA, Pengesahan MP PNBP, Transfer ke Daerah) & KPPN (Layanan Pencairan Dana APBN, Aplikasi SAKTI, Pembukaan Rekening Pemerintah, Pengesahan Hibah, dll) semula untuk mendapatkan layanan harus ke tempat/kantor yang berbeda, sekarang dimudahkan menjadi layanan 1 pintu. 

Kedua; dengan penambahan jumlah Costumer Service Officer maka layanan akan semakin cepat. 

Ketiga; kedepan layanan bersama ini akan melayani tidak terbatas hanya satker wilayah kerja saja, tapi melayani lintas wilayah kerja Kanwil DJPb maupun KPPN. Saya juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, kami belum menerima keluhan masyarakat NTT terkait layanan KPPN Kupang alias zero komplain atau belum ada komplain. 

Untuk itu saya berharap selanjutnya pelayanan KPPN Kupang tidak mendapat komplain bukan karena orang takut melapor tetapi karena memang pelayanan KPPN Kupang sudah sesuai standar sehingga tidak perlu dilaporkan." harap Ombudsman 


Terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo dan Kepala KPPN Kupang, Ibu Masta Manurung bersama seluruh jajaran atas kegiatan launching Layanan Bersama Front Office antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dan KPPN Kupang hari ini, Semoga bermanfaat.(*)



Baca juga