Kepala Ombudsman NTT Menerima Kunjungan Kepala Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja dan Tim

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT, Sumantri M. Baswan dan tim di ruang kerja, kamis 3/6/25) 


Kunjungan tersebut antara lain dalam rangka silaturahmi sebagai pejabat baru dan mendiskusikan berbagai hal terkait layanan PT Jasa Raharja, sistem kerja Samsat Bersama dan berbagai tantangan pelayanan PT Jasa Raharja di NTT. 


Sebagai informasi, tugas Jasa Raharja adalah memberikan santunan dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. 


Selanjutnya Jasa Raharja juga bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat untuk memenuhi hak santunan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Nomor  33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 


PT Jasa Raharja adalah salah satu unsur Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Samsat) bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan Dinas Pendapatan Provinsi sebagaimana sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Sebagai BUMN yang menyelenggarakan layanan publik, tentu PT Jasa Raharja juga tidak luput dari keluhan publik. 


Kepada Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja NTT dan tim saya menyampaikan bahwa kami sering diundang hadir dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Provinsi guna membahas perbaikan layanan Samsat termasuk layanan PT Jasa Raharja. Karena itu sebagai pejabat baru, saya menitip pesan agar layanan asuransi kecelakaan tunggal oleh PT Jasa Raharja Putra tetap berada di luar loket Samsat karena tidak termasuk sistem Samsat".  Ujar ombudsman.


Lanjutnya lagi Kepada masyarakat agar di diedukasi tentang pentingnya membayar premi asuransi Jasa Raharja Putra untuk mengcover kecelakaan tunggal yang selama ini tidak ditanggung PT Jasa Raharja. Asuransi itu bersifat sukarela karena itu perlu ditawarkan kepada masyarakat, bukan seolah diwajibkan karena berada di dalam loket. 


Saya juga berpesan bahwa NTT adalah provinsi dengan penduduk miskin dan miskin ekstrim tertinggi ketiga di Indonesia sehingga diperlukan pejabat-pejabat yang berkenan membantu dan melayani NTT dengan sepenuh hati dan menjadikan NTT sebagai tempat beramal. 


Bilamana ada praktek-praktek layanan PT Jasa Raharja yang baik di provinsi lain agar ditularkan ke NTT terutama dalam hal kecepatan membayar klaim asuransi kecelakaan yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja. Selamat melayani di NTT, semoga selalu semangat." Sebutnya (*)



Baca juga