OMBUDSMAN : BAWASLU Provinsi NTT Wajib Berintegritas

 

 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT dalam rangka mengikuti kegiatan Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi bertempat di Kantor Bawaslu. Kegiatan ini adalah yang kedua saya ikuti setelah kegiatan serupa pada tahun 2021 lalu. Hadir secara langsung pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, Anggota Bawaslu Ibu Melpi Minalria Marpaung, Sekretaris Bawaslu Provinsi Ignasius Jani dan seluruh pegawai dan secara daring diikuti para Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.


 Sebagai informasi bahwa Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki tugas pokok fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum. Lembaga ini mempunyai tugas pokok fungsi antara lain; melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilihan Umum, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, dan lainnya. 

Dalam forum tersebut saya menyampaikan bahwa reformasi birokrasi secara lebih sederhana dipahami sebagai upaya memperbaiki birokrasi pemerintahan secara terus-menerus menjadi lebih baik, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pelayanan yang berkualitas, cepat, murah, aman, pasti dan berkeadilan bagi semua masyarakat serta pemerintahan yang akuntabel, efisien, efektif dan bersinergi. 

Lanjutnya lagi Sebagai lembaga negara, Bawaslu adalah penyelenggara pelayanan publik yang wajib mengimplementasikan seluruh instrumen area reformasi birokrasi khususnya area perubahan pelayanan publik. Salah satu instrumen area perubahan pelayanan publik itu adalah kewajiban Bawaslu NTT menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk semua jenis layanan." Jelas Darius.

 Dengan demikian kita semua berharap di Bawaslu NTT dalam pelayanan penyelenggaran Pemilu;  tidak ada calo, tidak ada Pungli, tidak ada gratifikasi, Sarana Prasarana memadai, Waktu pelayanan Jelas, Ada unit pengaduan internal dan eksternal, Alur pelayanan jelas dan Petugasnya ramah. Saya juga mengingatkan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu wajib memiliki integritas tinggi secara pribadi maupun secara sistem dengan membangun zona integritas di wilayah kerjanya. 

Mengapa demikian? Sebab Pemilihan Umum yang jujur, adil dan bersih  menjadi pintu gerbang lahirnya pemimpin bangsa yang kebijakannya akan menentukan nasib seluruh rakyat. Untuk itu, BAWASLU sebagai pengawas penyelenggara pemilu perlu berintegritas agar menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.  Kekuasaan itu berpotensi memicu berbagai jenis korupsi berupa; konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, menerima suap, perbuatan curang dan money politic."

Lebih lanjut Bawaslu wajib memiliki integritas pribadi dan sistem. Kalau tidak berintegritas, mereka akan gampang tergoda karena kewenangan yang dimiliki. Peraturan dan kebijakan bisa disalahgunakan untuk menguntungkan segelintir orang." Urainya 

Penyelenggaraan pemilu yang tidak berintegritas merusak kualitas demokrasi di Indonesia, terutama jika berpengaruh pada sosok pilihan rakyat. 

Terima kasih kepada Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento dan seluruh jajaran atas diskusi ini, Semoga bermanfaat.(*)



Baca juga