- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT; Tidak Boleh Larang Siswa Mengikuti Ujian Dengan Alasan Belum Bayar Iuran Komite Sekolah
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima keluhan dari para orang tua peserta didik SMA Negeri Tanjung Bunga di Kabupaten Flores Timur yang pada intinya mengeluhkan bahwa anak-anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite sebelum mengikuti ujian. Bagi para peserta didik yang belum lunas tidak diberikan kartu ujian atau dipulangkan dan selanjutnya akan mengikuti ujian susulan.
Guna mencegah permasalahan yang sama terus berulang setiap tahun saat jadwal ujian sekolah, kami memandang perlu menyampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:
1. Terhadap keluhan tersebut pada Senin (2/6) Pukul 20.00, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar memerintahkan Kepala Sekolah SMAN Tanjung Bunga mengijinkan peserta didik mengikuti ujian meskipun belum lunas pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite. Peserta didik berhak memperoleh pendidikan yang merupakan hak konstitusional mereka. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Dinas Pendidikan Provinsi, pagi ini peserta didik yang dipulangkan telah diijinkan mengikuti ujian pada hari ke-2. Mata pelajaran hari pertama ujian yang terlewatkan akan dilakukan ujian susulan. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi atas koordinasinya.
2. Kami mohon perhatian kepada semua SMA dan SMK Negeri se-NTT agar dalam mengambil keputusan terkait peserta didik yang belum lunas membayar pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/1539/PK 2.2/2024. Pasal 52 PP tersebut menyatakan bahwa pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/1539/PK 2.2/2024 tanggal 19 April 2024 tentang peserta didik wajib mengikuti Ujian Sekolah tanpa terkecuali. Satuan Pendidikan dilarang mengambil tindakan untuk memulangkan peserta didik pada saat pelaksanaan ujian dengan alasan belum membayar sumbangan komite/pungutan pendidikan.
3. Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi, oleh karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusional. Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi). Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau tidak memberi kartu ujian hanya karena belum membayar pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite. Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan urusan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.
4. Bagi sekolah-sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa/siswi dengan alasan belum lunas pungutan satuan pendidikan/sumbangan komite agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT atau melapor ke call centre MeJa Rakyat yang disiapkan Gubernur NTT via nomor: 081138319989 dan 081138319988. Jika belum mendapat penyelesaian agar dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melalui call centre pengaduan nomor: 08111453737.(*/ OB)