Pelapor Dominggus Feoh Minta Pihak Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum Kasus Tanah di Tuapukan

 


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pelapor Dominggus O. Feoh melalui kuasa hukumnya meminta agar Polda NTT melanjutkan proses penyelidikan masalah tanah di Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang NTT 


Diketahui, Dominggus melaporkan Welhelmus H Mbatu di Polda NTT karena di duga melakukan pemalsuan sesuai dengan Pasal 266 ayat I dan ayat 2 jo pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.


Laporan Polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/126/V/2022/SPKT/Polda NTT. Laporan dibuat pada Tanggal 05 Mei 2022 lalu.


Adapun kronologi sesuai dengan keterangan yang diperoleh Media Ini Rabu 04 Juni 2025 dari kuasa hukumnya adalah Dominggus mempunyai sebidang tanah terletak di jalan Timor Raya di RT 010 RW 005 Dusun III Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dari ahli waris ayah Pelapor bernama Isak Foeh (Alm), menikah dengan Selfince Dethan (Alm) dari hasil perkawinan melahirkan anak bernama (1) Yansen Feoh, (2) Dominggus O Feoh (PELAPOR), Yustina Feoh, Oktaviana Feoh, Agustina Feoh, dan Yohanis Feoh (Alm).


 Sekitar tahun 1987 Dominggus bersama dengan Welhelmus H Mbatu pergi ke kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk mengurus sertipikat tanah kemudian di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Sertipikat Tanah Hak Milik Dominggus Feoh Nomor 113, tanggal 87 1992, Garis Ukur Nomor: 1695/1992 tanggal 23-6-1992 Luas Tanah 4.200 M2 di Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Kemudian, Weihelmus H Mbatu diduga memalsukan Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga seolah-olah kartu tanda penduduk, dan Kartu Keluarga yang di palsukan adalah benar identitas milik dari Dominggus Feoh.


Dijelaskan bahwa tujuan dari Welhelmus H Mbatu membuat Kartu Tanda Penduduk palsu dan Kartu Keluarga palsu tersebut untuk mempermudah mengambil sertipikat tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dengan itikad tidak baik untuk menguasai sertipikat secara melawan hukum.


Kemudian, Dominggus mengetahui Welhelmus H Mbatu telah mengambil sertipikat tersebut dan melaporkan Welhelmus H Mbatu di Polda NTT.


Laporan itu dengan sangkaan melakukan pemalsuan pasal 266 ayat I dan ayat 2 jo pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Nomor: LP/B/126/V/2022/SPKT/Polda NTT tanggal 05 Mei 2022.


Menurut  hasil Laporan Polisi,  Penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan para saksi termasuk Terlapor drg. Florensia Sea (penadah).


Penyidik Polda NTT lalu menetapkan Welhelmus H Mbatu menjadi Tersangka, selanjutnya pada saat Penyidik Polda NTT akan menyerahkan tahap I Tersangka secara tiba-tiba meninggal.


Melalu Kuasa Hukum Dominggus yakni Samuel Haning dijelaskan jika Welhelmus H Mbatu sebagai terlapor setelah mengambil sertipikat kemudian menjual kepada Terlapor drg. Florensia Sea

Florensia kemudian turut dilaporkan oleh Dominggus ke Polda NTT karena membeli tanah dari hasil kejahatan.

Florensia di duga melanggar Penadahan pasal 480 KUHP. 


Dominggus selaku pemilik tanah tahu pada saat Florensia menjadi saksi di hadapan penyidik Polda NTT bahwa sertipikat tanah yang di belinya dari Welhelmus H. Mbatu dari hasil kejahatan.


Kemudian Dominggus dengan beritikad baik telah berbuat surat somasi sebanyak dua kali kepada Florensia untuk menyerahkan secara baik-baik sertipikat tanah tersebut.


Laporan Polisi yang dibuat Dominggus kemudian dihentikan prosesnya oleh Polda NTT pada Tanggal 08 Oktober 2023. 

Penyidik beralasan karena belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2024, SP2HP di maksud tidak memenuhi unsur sehingga catat hukum dan harus cabut dan atau di batalkan.


Karena dihentikan, Dominggus melalui kuasa hukumnya meminta agar Polda NTT meninjau kembali laporan tersebut.


"Bahwa sebelum masalah ini saya melaporkan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Ri tentang prilaku tidaknya profesionalnya TERADU di Polda NTT dalam menangani kasus yang selalu dengan gencar pemberantasan Mafia Tanah maka saya (PENGADU) memohon agar Bapak KAPOLDA NTT Cq. BAPAK IRWASDA POLDA NTT dapat meninjau kembali SP2HP di maksud dengan presentasi kembali melalui gelar perkara bersama tentang hasil Penyelidikan oleh Penyelidik dengan menghadirkan PELAPOR PENGADU Bukti Pendukung. Para Saksi bukti surat-surat, dan TERLAPOR dr. Florensia Sea. 


Demikian Perihal di maksud di Ucapkan Terima Kasih atas Perhatian keseriusan Bapak Kapolda NTT Cq Hapak Irwasda Polda NTT dalam menyelesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Dominggus, mengutip Surat Pengaduan dari Kuasa Hukumnya ke Polda NTT.

Dominggus meminta agar Polda NTT membuka kembali laporan polisi ini dan memproses hukum penadah.(*/obm)

Baca juga