WaliKota Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda RTRW 2025–2045

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kota Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penataan ruang kota yang lebih terarah, adil, dan berkelanjutan. Hal ini ditunjukkan melalui kehadiran Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kota Kupang, Kamis (12/6), di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang.


Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka mendengarkan tanggapan resmi Wali Kota Kupang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025–2045. Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Kupang, Pelaksana Harian Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, SH, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD dan BUMD, serta para camat.


Dalam pembacaan tanggapan pemerintah, Wali Kota mengawali dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas perhatian seluruh fraksi di DPRD Kota Kupang, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Gabungan Hanura-Perindo-PSI Bersatu yang telah mencermati dengan seksama Ranperda RTRW dan menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Wali Kota menanggapi secara sistematis berbagai poin penting yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.


Menanggapi kekhawatiran tentang penyimpangan pemanfaatan ruang, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutihan. Penataan ruang akan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Permen ATR/BPN terkait pengendalian dan pengawasan tata ruang. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang akan dikenakan sanksi dan/atau disinsentif, termasuk terhadap korporasi besar.


Pemerintah menjelaskan bahwa meskipun Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik baru mencapai 15 persen dari target 20 persen, namun secara keseluruhan pemenuhan RTH telah mengacu pada standar nasional sebesar 30 persen melalui pemanfaatan kawasan hutan, taman kota, dan kolaborasi dengan kementerian terkait. Konsep Waterfront City tetap dipertahankan dalam RTRW dengan pendekatan inklusif di wilayah pesisir untuk mendukung pariwisata, perikanan, dan konservasi mangrove.


Dokumen RTRW telah disusun sejalan dengan RTRWN, RTRW Provinsi NTT, serta RPJPD Kota Kupang. Prosesnya telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan disinkronkan dalam forum lintas sektor dengan Kementerian ATR/BPN.


Wali Kota menjelaskan bahwa luas resmi wilayah Kota Kupang sebesar 15.933 hektare atau 159,33 km², sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022 dan data Badan Informasi Geospasial (BIG). Penggunaan data telah disesuaikan dengan sistem pemetaan nasional (cylindrical equal area projection).


Pemerintah menjamin perlindungan terhadap kawasan permukiman masyarakat berpenghasilan rendah di Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Delha melalui kebijakan holding zone dan pengusulan pelepasan kawasan hutan non-produktif ke Kementerian LHK untuk program TORA.


RTRW telah mengidentifikasi dan menetapkan kawasan strategis Kota Kupang dari aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan, hingga pertahanan. Perencanaan infrastruktur juga telah mengacu pada regulasi nasional yang mencakup jalan, pelabuhan, bandara, sistem energi, dan telekomunikasi.


Pemerintah merespon isu banjir di Kelurahan Oesapa dan sekitarnya dengan rencana pembuatan masterplan drainase serta pembangunan infrastruktur pendukung, disertai koordinasi dengan Dinas PUPR, Bappeda, DLHK, dan instansi lainnya.


Proses penyusunan RTRW melibatkan publik melalui berbagai forum konsultasi, FGD, dan pembahasan bersama DPRD. Aspirasi masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha telah menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan ruang.


Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa kawasan Bandara El Tari telah sepenuhnya berada dalam wilayah administratif Kota Kupang. Pemerintah juga telah melakukan koordinasi terkait potensi penerimaan daerah dari pajak-pajak yang timbul dalam kawasan bandara.


RTRW telah mengakomodasi ketentuan mitigasi bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim, termasuk penataan kawasan rawan banjir, abrasi, dan longsor, sesuai ketentuan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021.


Untuk menjamin konsistensi pemanfaatan ruang, Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan mekanisme pengawasan dan sanksi melalui instrumen peraturan yang mengatur zonasi, insentif/disinsentif, serta evaluasi pelaksanaan RTRW.


Melalui penyampaian tanggapan tersebut, Wali Kota Kupang berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda RTRW 2025–2045 dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjadi landasan hukum serta arah pembangunan Kota Kupang ke depan.


“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi merupakan kompas pembangunan yang akan menentukan wajah Kota Kupang dua dekade ke depan. Oleh karena itu, mari kita kawal bersama dengan semangat kolaboratif dan komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Wali Kota.(*)



Baca juga