Ombudsman NTT: Pendidikan Menengah Murah dan Gratis di NTT, Sah 'Mulai Diberlakukan


 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Bertempat di SMAN 2 Kota Kupang, Gubernur NTT Melki Laka Lena menorehkan sejarah baru di bidang pendidikan menengah. Hari itu, Gubernur menandatangani Peraturan Gubernur tentang Pendanaan Pendidikan Jenjang SMA/SMK/SLB Senin 27/10/25).


Hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, Komisi V DPRD NTT, Ombudsman NTT, Kepala Dinas Pendidikan, staf ahli gubernur, Kepala BPMP Provinsi NTT, para kepala sekolah, Korwas dan orang tua peserta didik SMAN 2 Kota Kupang. Proses pembahasan draf peraturan gubernur ini cukup panjang. Dimulai sekitar bulan April dan baru ditandatangani pada bulan Oktober.


 Rapat-rapat bersama dinas pendidikan, komisi V DPRD NTT dan koreksi berjenjang selama lebih dari 6 bulan dengan segala dinamikanya yang lembut maupun keras menghasilkan peraturan gubernur yang ditandatangani hari ini. Semua dinamika itu sudah selesai setelah peraturan gubernur ini berlaku. Kita semua; peserta didik, guru, orang tua  SMA/SMK/SLB  wajib mematuhi amanat peraturan gubernur ini. 


Dalam sambutannya Gubernur bahkan dengan jujur mengakui bahwa sejak menjadi gubernur, ini peraturan gubernur yang paling bermanfaat dan berdampak langsung yang ia tandatangani. Peraturan ini juga yang paling dinanti seluruh masyarakat NTT. Bahkan ada orang tua yang menangis di dalam tenda kegiatan karena peraturan gubernur memenuhi harapan mereka.


 Peraturan ini, kata gubernur juga menghentikan semua improvisasi dari masing-masing sekolah untuk melakukan pungutan dengan besaran dan item yang bervariasi. Dengan peraturan gubernur ini, pungutan dilakukan kepada peserta didik dan/atau orangtua/wali hanya satu item yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP). Sekolah dilarang memungut pungutan lain dalam bentuk apapun yang mengikat peserta didik dan/atau orang tua/wali selain IPP. 


Lebih lanjut Tidak ada lagi pungutan lain sebagaimana selama ini kerap dilakukan sekolah berupa; pungutan 8 standar pendidikan, pungutan uang pembangunan, pungutan kebutuhan melekat siswa, pungutan pembangunan pagar, gapura, paving bloc, stadion mini dll. Pungutan IPP pun paling tinggi Rp 100.000/siswa/bulan. Bahkan jika semua guru honor dan biaya pengembangan pendidikan telah dicover dana BOS, tak perlu ada pungutan IPP lagi. Ini sudah di praktekan banyak sekolah. 


Bagi peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomi, tidak perlu bayar IPP. Sekolah secara gratis. Sekolah tidak perlu lagi memulangkan peserta didik dan menahan ijasah mereka karena belum lunas iuran komite. Dan khusus bagi orang tua/wali yang memiliki tanggungan peserta didik lebih dari satu pada sekolah yang sama, maka dibayarkan hanya satu anak. 


Harapan kami, semoga peraturan gubernur ini mampu meningkatkan angka partisipasi kasar dan memangkas 145.268 anak Tidak Sekolah (ATS) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. (Data BPMP NTT bulan Juli 2025).


 Kini saatnya sekolah menengah  harus menjadi tempat yang benar-benar inklusif, di mana semua anak tanpa kecuali dapat belajar dan berkembang. Tidak ada lagi orang tua dari keluarga miskin yang harus menangis diam-diam karena tidak mampu memenuhi rincian biaya sekolah yang terus mencekik setiap tahun. 


Atas ditandatanganinya peraturan gubernur hari ini, Ombudsman NTT menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT yang kerap kami ganggu, Komisi V DPRD NTT spesial kepada om Winston Rondo yang tiada henti bersuara untuk pendidikan yang inklusif bagi semua orang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Ambrosius Kodo dan Kapala bidang Pendidikan Menengah Ayub Sanam yang tiada henti menerima pesan singkat dan koreksi draf dari kami, para kepala sekolah dan guru yang marah dan protes karena mengurangi pendapatan sekolah, rekan-rekan media lokal dan nasional yang tiada henti memberitakan, serta semua masyarakat NTT yang telah menyampaikan dukungan selama proses pembahasan draf hingga menjadi peraturan gubernur hari ini. Mohon maaf atas semuanya. Semoga peraturan ini bermanfaat bagi kita semua.(*)



Baca juga