Seru! Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah Lampu Merah Oesapa, Andre Lado Surati Ketua PN Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Sidang perlawanan eksekusi tanah yang berlokasi di kawasan lampu merah Oesapa, Kota Kupang, kembali digelar dan kini memasuki babak baru. 


Agenda sidang kali ini yakni laporan hasil mediasi serta pembacaan gugatan, pada Selasa (11/11/2025), berlangsung di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.


Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh orang tergugat, masing-masing Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, Drs. Anthon A. Liwe Rohi, dan Paulus Kou. Sebelumnya, upaya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dinyatakan gagal setelah para tergugat menolak berdamai.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat Agustinus Fanggi, yakni Andre Lado, S.H., menyampaikan bahwa sehari sebelum sidang dimulai, pihaknya telah menyurati Ketua PN Kelas IA Kupang sebagaimana surat tersebut tercatat dengan nomor 028.03/SPm/AL&Partners/XI/2025 perihal permohonan penangguhan eksekusi.


Menurut Andre Lado, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak kliennya di atas tanah objek sengketa tersebut.


“Perlawanan eksekusi ini merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) agar hak klien saya tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pengadilan.” ujarnya usai persidangan.


Seperti telah diketahui bersama bahwa dalam petitumnya, penggugat meminta agar PN Kupang mengabulkan seluruh gugatan perlawanan, dan menyatakan bahwa pelawan, Agustinus Fanggi, memiliki hak sah atas tanah sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2287/Oesapa, dengan luas 535 meter persegi atas nama Paulus Kou.


Agustinus Fanggi juga mengajukan pembuktian berupa dua kwitansi pembayaran kepada Paulus Kou, masing-masing senilai Rp25 juta yang dilakukan pada 20 April 2007 dan 27 Desember 2008, sebagai bagian dari transaksi jual beli tanah dimaksud.


Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa di atas tanah sengketa tersebut terdapat lima kamar bangunan permanen miliknya dengan ukuran sekitar 3 x 4 meter per kamar, serta memohon agar eksekusi terhadap tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Perkara ini sebelumnya telah melalui proses panjang, mulai dari Putusan PN Kupang No. 92/Pdt.G/2021/PN.KPG, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 36/Pdt/2022/PT.KPG, hingga Putusan Mahkamah Agung RI No. 1033 K/Pdt/2023.


Perkara ini kemudian mendapat perhatian secara meluas dari berbagai kalangan masyarakat hingga praktisi hukum. 


Hal ini dipicu oleh munculnya dugaan bahwa salah satu pihak, Agustinus Fanggi, sengaja tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun dirinya diketahui merupakan pihak yang sementara menguasai objek sengketa tersebut.


Anehnya Agustinus Fanggi baru mengetahui kebenaran yang sesungguhnya pada saat pihak pengadilan melakukan konstatering. 


Situasi ini kemudian menuai berbagai pandangan dan kritik publik terhadap adanya dugaan praktik rekayasa yang dinilai sengaja mengorbankan hak hukum pihak tertentu.


Sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi tanah Oesapa dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari masing-masing pihak. (*Tim)

Baca juga