Bukti Implementasi UU No 12 Thn 2006, Kakanwil Hukum NTT Ambil Sumpah Janji 3 WNA Menjadi WNI

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, secara resmi mengambil sumpah dan pernyataan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia terhadap tiga orang pemohon dalam prosesi yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Senin (11/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas negara dalam memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraan seseorang.


Tiga pemohon yang mengucapkan sumpah dan janji setia tersebut adalah Berlian Clementine Schraven, Nurul Anisa Idris, dan Mio Matsushita. Ketiganya merupakan anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah mencapai usia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara resmi memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketiganya sah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia secara penuh.


Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa pengucapan sumpah dan janji setia ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan peristiwa penting yang menandai lahirnya ikatan hukum, moral, dan emosional antara individu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, status kewarganegaraan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Lebih lanjut, Silvester menjelaskan bahwa proses pewarganegaraan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memberikan kesempatan kepada anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya setelah mencapai usia tertentu. Ia juga mengingatkan bahwa setelah prosesi ini, para peserta wajib menyerahkan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang paling lambat 14 hari sebagai bagian dari penyempurnaan status hukum mereka sebagai WNI.


Kepada para Warga Negara Indonesia yang baru, Silvester berpesan agar menanamkan rasa cinta tanah air, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia berharap status kewarganegaraan Indonesia yang telah diperoleh tidak hanya menjadi pengakuan secara hukum, tetapi juga menjadi landasan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.


Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Prosesi pengambilan sumpah turut didampingi oleh rohaniawan Kristen dan rohaniawan Islam sesuai agama yang dianut para pemohon, sebagai bagian dari pelaksanaan sumpah yang sakral dan sah secara hukum.


Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol. Anton Nugroho; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya; Analis Keimigrasian Madya, Christian Penna, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur; serta para pejabat dan jajaran Kanwil Kemenkum NTT.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum demi menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara. Dilansir dari situs Humas kanwil Kemenkum NTT.(*)




Baca juga