- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT Soroti Pengawasan Distribusi Minyak Tanah Bersubsidi, Pertamina Diminta Perkuat Audit Agen
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Distribusi Minyak Tanah Di NTT bersama PT Pertamina Patra Niaga Kupang yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, S.H., M.H. pada hari senin, 27 Juli 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Andry Setiawan selaku Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang beserta jajaran. Turut hadir pula asisten Ombudsman dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan serta Keasistenan Pemeriksaan Laporan.
Yosua P. Karbeka, S.H.,M.H. selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT memaparkan keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman NTT dalam bulan Juli tahun 2026 sebanyak 23 laporan dengan 4 pokok permasalahan antara lain: dugaan penjualan minyak tanah (kerosene) secara borongan ke oknum/ spekulan, dugaan penjualan minyak tanah oleh pangkalan kepada pengecer di atas HET, dugaan permainan harga minyak tanah oleh pengecer saat melakukan penjualan kepada masyarakat dan dugaan penyelundupan minyak tanah keluar wilayah yang seharusnya mendapat distribusi.
Pada kesempatan tersebut, pertamina menegaskan bahwa penyaluran minyak tanah bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaksanakan sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Pertamina sebagai operator hanya mendistribusikan minyak tanah berdasarkan alokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Manager Sales Retail Area NTT Pertamina Patra Niaga, Andry, menjelaskan bahwa kuota minyak tanah untuk NTT selama ini relatif stabil. Penambahan kuota tidak mudah dilakukan karena secara nasional konsumsi minyak tanah terus menurun dan porsinya relatif kecil dibandingkan jenis BBM lainnya, namun demikian konsumsi minyak tanah oleh masyarakat di provinsi NTT masih di bawah kuota yang tersedia.
Saat ini terdapat 41 agen minyak tanah yang telah lama beroperasi di NTT. Penambahan agen baru sangat terbatas karena mekanisme pengajuan mitra baru telah diperketat secara nasional.
Dalam menjaga ketahanan pasokan, Pertamina tidak langsung menyalurkan seluruh alokasi minyak tanah yang diterima. Sekitar satu persen dari kuota disimpan sebagai cadangan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada hari besar keagamaan maupun kondisi darurat yang tidak terduga.
Skema Distribusi
Distribusi minyak tanah bersubsidi dimulai dari penetapan kuota oleh BPH Migas. Selanjutnya Pertamina menyalurkan pasokan ke Fuel Terminal, kemudian agen melakukan penebusan melalui bank untuk memperoleh Loading Order (LO). Berdasarkan LO tersebut, agen mengambil minyak tanah di Fuel Terminal menggunakan mobil tangki milik agen dan mendistribusikannya ke pangkalan sesuai alokasi yang telah ditentukan.
Pangkalan kemudian menjual minyak tanah kepada masyarakat sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk wilayah Provinsi NTT, HET sebesar Rp4.000 per liter sesuai Keputusan Gubernur NTT Nomor: 186/KEP/HK/2013 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi Minyak Tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementara bagi daerah yang berada di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal, penyesuaian HET menjadi kewenangan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi.Pengawasan Dilakukan Secara Berkala
Pertamina melakukan dua bentuk pengawasan terhadap distribusi minyak tanah, yaitu monitoring distribusi bulanan dan pra-audit terhadap agen.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, antara lain bukti pengiriman minyak tanah dari agen ke pangkalan, rekapitulasi penyaluran harian dan bulanan, serta logbook distribusi. Pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026 dijadwalkan pelaksanaan pra-audit internal terhadap seluruh agen oleh pertamina. Selain itu, audit tahunan juga dilakukan oleh berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Pertamina mengakui bahwa sistem distribusi minyak tanah masih menggunakan pencatatan manual sehingga menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
Harga Tinggi Dipicu Praktik Pengecer
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai harga minyak tanah yang melampaui HET, Pertamina menjelaskan bahwa untuk wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara (TTU), distribusi minyak tanah saat ini berjalan normal.
Sementara itu, salah satu hal yang memengaruhi distribusi minyak tanah melalui kapal pengangkut ke wilayah kepulauan seperti Sabu, Rote, dan Lembata adalah kondisi cuaca yang mengakibatkan adanya larangan berlayar. Di sisi lain, hasil komunikasi Pertamina dengan para agen menunjukkan bahwa stok minyak tanah sebenarnya dalam kondisi aman. Permasalahan lebih banyak terjadi pada tahap penjualan di tingkat pangkalan, terutama ketika minyak tanah dijual kembali kepada pengecer yang kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga jauh di atas HET: Pertamina menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada pengawasan terhadap agen dan hubungan usaha dengan pangkalan. Penindakan terhadap pengecer merupakan kewenangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina mengungkapkan telah dua kali melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk membahas penertiban pengecer, namun hingga kini belum terdapat tindak lanjut yang konkret.
Sanksi bagi Pelaku Penyimpangan
Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan dalam ruang lingkup kewenangan Pertamina, perusahaan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan, pembinaan khusus, hingga pemutusan hubungan usaha melalui mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, apabila terdapat oknum internal Pertamina atau SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pihak lain dalam praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi, Pertamina menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Kanal Pengaduan Masyarakat
Pertamina mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi maupun penjualan minyak tanah di atas HET melalui kanal resmi Pertamina Call Center 135.
Selain Call Center 135, pengaduan juga dapat disampaikan melalui:
Email: pcc135@pertamina.com
WhatsApp: 08111350145
Instagram: @pertamina135
Masyarakat diimbau menyertakan identitas pelapor serta bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen agar laporan dapat ditindaklanjuti. Estimasi waktu penanganan laporan berkisar sekitar dua minggu dan masyarakat dapat memantau proses penanganannya melalui kanal layanan tersebut.
Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah
Pertamina juga mendorong pemerintah daerah membentuk sistem rayonisasi agen untuk memperjelas wilayah tanggung jawab distribusi apabila terjadi gejolak pasokan maupun harga.
Selain itu, Pertamina menegaskan bahwa penerbitan izin pangkalan minyak tanah merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.
Sebagai operator, Pertamina menjalankan seluruh proses distribusi sesuai regulasi yang berlaku beserta ketentuan turunannya dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pertamina berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, agen, pangkalan, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi sehingga penyalurannya tepat sasaran dan harga yang diterima masyarakat tetap sesuai ketentuan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT menekankan bahwa terdapat ruang bagi pertamina untuk turut melakukan pengawasan terhadap fenomena distribusi minyak tanah di antaranya pro aktif menerima komplain masyarakat kemudian menindaklanjuti dengan melakukan audit berdasarkan dokumen-dokumen yang wajib disediakan oleh agen guna membuktikan ada tidaknya dugaan penyimpangan. Apabila terbukti adanya penyimpangan maka terdapat sanksi dari sisi hubungan usaha yang dapat dikenakan kepada agen maupun oleh agen kepada pangkalan.(*/ Ombudsman NTT)









