Bumikan Posbankum di Bumi Flobamorata, Kemenkum NTT Perkuat Pendampingan di 51 Kelurahan

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) memperkuat peran pendamping penggerak Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui rapat evaluasi yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, Senin (19/10/2026). Langkah ini difokuskan pada optimalisasi pendampingan di 51 kelurahan di Kota Kupang guna memastikan Posbankum semakin dikenal dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Dalam rapat tersebut, Hasran menegaskan bahwa pendamping memiliki peran strategis dalam memastikan keberadaan Posbankum tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai akses awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan bantuan hukum.


Ia mendorong para pendamping agar lebih aktif berkoordinasi dengan penggerak Posbankum, melakukan pemantauan secara langsung, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.


“ Ayo! Kita bersama-sama membumikan Posbankum di Bumi Flobamorata ini, agar masyarakat dapat tahu dan mengenal apa itu Posbankum,” ujar Hasran.


Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan program, Hasran menyatakan kesiapannya untuk turun langsung mendampingi para penggerak Posbankum. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi, memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal, serta mendorong penyelesaian kendala secara lebih cepat dan terarah.


Rapat evaluasi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas kinerja pendamping melalui perbaikan berkelanjutan, penguatan tanggung jawab, dan orientasi pada hasil. Setiap kegiatan pendampingan diharapkan dilaksanakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan akses layanan hukum di tingkat kelurahan.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa penguatan Posbankum merupakan bagian penting dari komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.


“Posbankum harus hadir sebagai akses layanan hukum yang mudah dijangkau dan dipahami masyarakat. Karena itu, pendamping dan penggerak harus bekerja secara sinergis, aktif melakukan sosialisasi, serta memastikan masyarakat mengetahui keberadaan Posbankum dan memahami manfaatnya ketika menghadapi persoalan hukum,” tegas Silvester.


Menurutnya, keberhasilan Posbankum tidak hanya diukur dari terbentuknya layanan di tingkat kelurahan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mengenal, memanfaatkan, dan merasakan manfaat keberadaannya. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pendamping, koordinasi lintas pihak, serta sosialisasi yang berkelanjutan menjadi faktor penting dalam memastikan layanan berjalan efektif.


Melalui evaluasi ini, Kanwil Kemenkum NTT menargetkan penguatan koordinasi antara pendamping dan penggerak Posbankum di 51 kelurahan di Kota Kupang. Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya, serta membantu masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.


Komitmen membumikan Posbankum di Bumi Flobamorata menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dengan pendampingan yang optimal dan sinergi yang kuat, Posbankum diharapkan semakin dikenal sebagai pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengakses layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku



Baca juga