Dialog “Pasti Ada Solusi” Jadi Ruang Aspirasi, Kanwil Kemenkum NTT Dukung Pelayanan Hukum Responsif

 

Kupang; Jejakhukumindonesia.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti dialog terbuka bertajuk “Pasti Ada Solusi” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan kendala pelayanan hukum secara langsung kepada Menteri Hukum beserta jajaran pejabat terkait pada Jumat (16/10/2026).


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, hadir bersama jajaran dalam kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Graha Pengayoman, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo.


Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya keterbukaan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan hukum. Melalui program “Pasti Ada Solusi”, Kementerian Hukum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sekaligus memperoleh penjelasan dari pejabat yang berwenang. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala pelayanan dan mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Salah satu isu yang mengemuka berkaitan dengan organisasi bantuan hukum dan penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Kepala BPHN, Min Usihen, memberikan tanggapan sesuai dengan bidang tugasnya, khususnya dalam pembinaan hukum nasional dan pengembangan akses terhadap bantuan hukum. Keberadaan organisasi bantuan hukum yang terorganisasi dengan baik menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok yang menghadapi keterbatasan akses terhadap keadilan.


Selain itu, persoalan terkait layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) turut mendapat perhatian. Dirjen AHU, Widodo, memberikan respons terhadap permasalahan yang disampaikan masyarakat sesuai dengan kewenangan Direktorat Jenderal AHU. Pembahasan ini menjadi sarana untuk memperjelas informasi mengenai layanan administrasi hukum sekaligus mengidentifikasi kendala yang memerlukan tindak lanjut.


Kegiatan dilaksanakan secara langsung dan daring. Masyarakat yang tidak hadir di lokasi dapat mengikuti kegiatan melalui Zoom dan kanal media sosial resmi Kementerian Hukum. Pengaduan dan aspirasi juga dapat disampaikan melalui tautan bit.ly/PastiAdaSolusiKemenkum sebagai salah satu saluran komunikasi dengan Kementerian Hukum.


Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menilai keterbukaan pemerintah dalam menerima aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan publik.


“Kanwil Kemenkum NTT mendukung upaya Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyampaian aspirasi secara langsung menjadi kesempatan untuk memperoleh kejelasan informasi serta mendorong penanganan pengaduan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTT merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan ini diharapkan menjadi masukan bagi perbaikan layanan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan hukum. Sumber Kanwilkemenkum NTT.(*)



Baca juga