Ombudsman NTT Gelar Rapat Koordinasi Bersama OJK dan Bank Penyalur KUR

 

kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menggelar rapat koordinasi pengawasan pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh bank penyalur bertempat di ruang rapat Kantor Ombudsman NTT. Pada kamis, 15/10/26). 


Rapat koordinasi yang  dipimpin langsung oleh PLT Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka tersebut dihadiri Asisten Direktur Senior OJK perwakilan NTT, Bambang Purwogandi serta para perwakilan bank penyalur antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI.  


Rapat koordinasi diawali dengan menyampaikan paparan singkat keluhan masyarakat terkait layanan KUR oleh bank-bank penyalur di NTT. Dalam kurun waktu  September 2026, terdapat 62 laporan masyarakat mengenai KUR yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Laporan terbanyak datang dari Kota Kupang.  Adapun substansi keluhan layanan  KUR yang  disampaikan warga adalah pertama; pinjaman KUR Mikro sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Substansi ini paling banyak dikeluhkan. Kedua; standar waktu 

 pelayanan KUR tidak dapat dipastikan. Tidak ada informasi lebih lanjut kepada calon debitur setelah bank penyalur melakukan survei kelayakan kredit. Ketiga; informasi terkait potongan asuransi dan blokir pinjaman. Bank penyalur melakukan pemotongan asuransi dengan besaran tertentu, biaya administrasi dan blokir rekening 1-3 bulan. Keempat; pelunasan dan kredit bermasalah. Debitur KUR sudah melunasi kreditnya tetapi masih tercatat sebagai debitur pada Slik OJK sehingga tidak bisa melakukan pinjaman. Pada intinya semua keluhan yang diterima berkaitan dengan pengajuan pinjaman yang sulit dicairkan, permintaan agunan, cicilan, kredit macet, riwayat kredit, hingga data pelunasan yang belum diperbarui.


Berbagai keluhan tersebut didiskusikan bersama OJK dan bank penyalur.  Bank BRI, Mandiri dan BNI selaku bank penyalur pada kesempatan itu  menyampaikan informasi, sanggahan dan klarifikasi terkait keluhan yang diterima.  Rapat koordinasi bersama yang  dimulai pukul 14.00 - 17.00 WITA itu menghasilkan sejumlah kesepakatan berikut, pertama; terkait  syarat agunan, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dinyatakan KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan seratus juta rupiah tidak dikenakan syarat agunan tambahan di luar agunan pokok. Jika terdapat KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan seratus juta rupiah yang dikenakan agunan tambahan, maka Bank Penyalur KUR wajib mengembalikan agunan tersebut. Kedua; jangka waktu pelayanan KUR Super Mikro dan KUR Mikro terhitung dari permohonan, survei, dan keputusan, untuk berkas yang lengkap yakni BRI Cabang Kupang dengan SLA maksimal 14 hari, BNI Cabang Kupang maksimal 14 hari dan Bank Mandiri Cabang Kupang maksimal 3 hari. Ketiga; tidak ada biaya administrasi untuk KUR MIkro pada Bank Mandiri Cabang Kupang, dan BRI Cabang Kupang. Sedangkan  pada BNI Cabang Kupang dikenakan senilai Rp 150.000. Keempat;  potongan asuransi KUR Mikro pada Bank Mandiri Cabang Kupang tidak dikenakan potongan asuransi, pada BNI Cabang Kupang dikenakan potongan asuransi kebakaran, dan pada BRI Cabang Kupang asuransi bersifat opsional. Kelima;  

blokir angsuran pada Bank Mandiri Cabang Kupang, BNI Cabang Kupang dan BRI Cabang Kupang dilakukan untuk minimal 1 kali dan paling banyak 2 kali. Keenam; analis kredit akan melihat riwayat kredit calon debitur pada SLIK sebagai penilaian riwayat perkreditan debitur. Ketujuh; bank penyalur KUR sebagai Lembaga Jasa Keuangan menyediakan pelayanan pengaduan sebagaimana Peraturan OJK RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa keuangan. Sedangkan OJK sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, menyediakan pelayanan pengaduan melalui call center 081157157157.


Rapat diakhiri dengan tanda tangan bersama berita acara rapat. Sebagai penutup, PLT. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka menegaskan bahwa Ombudsman hadir bukan untuk menyalahkan pihak OJK atau bank penyalur KUR tetapi untuk mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi, serta membantu menunjukkan langkah yang dapat ditempuh agar setiap permasalahan mendapatkan kejelasan dan solusi penyelesaian demi kesejahteraan masyarakat. Terima kasih kepada Asisten Direktur Senior OJK perwakilan NTT, Bambang Purwogandi serta para perwakilan Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI yang hadir dalam rapat koordinasi ini. Semoga bermanfaat. (*)




Baca juga