- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Advokat JPB
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Banso
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BFI Finance Kupang
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- Dugaan Perzinahan
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- Huhum
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Irjen Pol. Rudi Darmoko
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- Kuasa Hukum JPB
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- Media Online Indonesia (MOI)
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- Polres Rote Ndao
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Rusdy Maga
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Penilaian Maladministrasi di Sabu Raijua, Pemkab Menyambut baik Untuk Pembenahan Pelayanan Publik
Seba;Jejakhukumindonesia.com, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memulai agenda Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Sabu Raijua terhitung hari Senin (19/10/2026) hingga Jumat (23/10/2026).
Setibanya Tim Penilai Ombudsman NTT Hendryk R. Adoe dan Dedy M. Bunga di Kabupaten Sabu Raijua, Tim Penilai langsung melakukan pertemuan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, S.H., M.Hum. di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Senin (19/10/2026) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan Tim Penilai Ombudsman NTT karena penilaian dimaksud bertujuan untuk melakukan pembenahan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Penilai Ombudsman NTT dan bersedia untuk melakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan publik atas hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diperoleh”, ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Tim Penilai akan melakukan penilaian pada 4 (empat) instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua (Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah) serta instansi di lingkungan Kementerian/Lembaga yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kepolisian Resor Sabu Raijua. Selanjutnya, metode penilaian yang dilakukan berupa metode wawancara kepada responden dari penyelenggara negara dan masyarakat, metode studi dokumen, dan metode observasi ketampakan pelayanan publik.
Tim Penilai juga menyampaikan bahwa telah terdapat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026 yang mengakomodir Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Indikator Kinerja Kunci pada urusan pelayanan publik yang akan menjadi indikator kinerja bagi kepala daerah serta masuk pada Indikator Kinerja Utama Sekretaris Daerah sebagai pembina pelayanan publik pada tahun 2027.
Untuk aspek kepercayaan masyarakat, terbuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam memberikan penilaian terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sabu Raijua melalui link https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus s.d November 2026.(*/












