Penilaian Maladministrasi di Sabu Raijua, Pemkab Menyambut baik Untuk Pembenahan Pelayanan Publik

 

 

Seba;Jejakhukumindonesia.com, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memulai agenda Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Sabu Raijua terhitung hari Senin (19/10/2026) hingga Jumat (23/10/2026).

 

Setibanya Tim Penilai Ombudsman NTT Hendryk R. Adoe dan Dedy M. Bunga di Kabupaten Sabu Raijua, Tim Penilai langsung melakukan pertemuan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua, Septenius M. Bule Logo, S.H., M.Hum. di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Senin (19/10/2026) pagi.

 

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan Tim Penilai Ombudsman NTT karena penilaian dimaksud bertujuan untuk melakukan pembenahan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

 

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Penilai Ombudsman NTT dan bersedia untuk melakukan pembenahan dan perbaikan pelayanan publik atas hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diperoleh”, ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

 

Tim Penilai akan melakukan penilaian pada 4 (empat) instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua (Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah) serta instansi di lingkungan Kementerian/Lembaga yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Kepolisian Resor Sabu Raijua. Selanjutnya, metode penilaian yang dilakukan berupa metode wawancara kepada responden dari penyelenggara negara dan masyarakat, metode studi dokumen, dan metode observasi ketampakan pelayanan publik.

 

Tim Penilai juga menyampaikan bahwa telah terdapat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.7-109 Tahun 2026 yang mengakomodir Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai Indikator Kinerja Kunci pada urusan pelayanan publik yang akan menjadi indikator kinerja bagi kepala daerah serta masuk pada Indikator Kinerja Utama Sekretaris Daerah sebagai pembina pelayanan publik pada tahun 2027.

 

Untuk aspek kepercayaan masyarakat, terbuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam memberikan penilaian terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sabu Raijua melalui link https://pmkm.ombudsman.go.id/#/ppm-external selama periode Agustus s.d November 2026.(*/

Baca juga