TINDAKAN OKNUM DEBT COLLECTOR BANK NTT CABANG OELAMASI SANGAT KEJI




JEJAK HUKUM INDONESIA-com .NTT -Naas dialami oleh Suwito Yongnardi, ST (43), Warga Jl.Herewila RT. 002/RW. 001, Kelurahan Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, dirinya di bentak dicaci maki, bahkan dipaksa untuk menanda tangani surat jual aset jaminan sepihak oleh Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi bersama Staf dan Debt Collectornya.

Aksi yang dinilai seakan tindakan premanisme tersebut berawal Pada Jumat, 12 Juni 2020, di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss - Tomasowa sekitar Pukul 13.00 WITA.

Lalu bukan sampai disitu saja, intimidasi yang dialaminya juga berlangsung hingga dirumah (ruko) milik keluarganya, yang menimbulkan trauma istri dan anaknya.

Sementara itu Notaris Zantje Mathilda Voss - Tomasowa saat dihubungi tim investigasi Via telepon selulernya terkait kronologi kejadian yang terjadi di kantornya itu mengatakan, "Kejadian apa? Terus kejadian apa? Saya tidak tahu.. bagaimana? Saya no komen ya,, saya tidak bisa kasih komentar. " Ujarnya Ketus Sambil cepat-cepat memutuskan sambungan telepon.

Menurut keterangan Suwito saat di temui sejumlah media di SPKT Mapolda NTT mengatakan bahwa, "Saya dipaksa untuk menanda-tangani surat di notaris yang sudah di tunjuk oleh pihak Bank yaitu Bobby Pakh,.

 Namun pada saat itu saya diminta untuk bertemu di kantor Notaris Zantje, kemudian disana muncul Debt Collector tersebut masuk dan banting kertas lalu mengatakan, pak baca baik-baik lalu pak tanda tangan." Ungkapnya.


Masih menurut dia, "Saya tidak bisa tanda-tangan sebelum saya pelajari isi dari surat tersebut, saya bawa pulang dulu untuk di pelajari. Namun Debt Collector tersebut mengatakan pak pelajari sekarang dan tanda tangan.

 Saya di ancam tidak bisa keluar jika tidak tanda tangan. Sehingga waktu itu saya menghubungi kuasa hukum saya.

 Ketika saya sedang menelpon, Debt Collector langsung merampas HP dari tangan saya dan mengatakan saya tidak menghargainya, lalu saya mengatakan saya sudah lebih dahulu menelepon sehingga pak yang tidak menghargai saya." Ujarnya lagi.

Kuasa Hukum yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi Mapolda NTT, lalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna segera menghubungi Suwito, dan mengarahkan untuk berdiskusi langsung dengan Boy Nunuhitu, Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi.

Saat polisi yang berusaha menghubungi Suwito melalui sambungan seluler milik Kuasa Hukum itu, tiba-tiba Sang Debt Collector merampas seluler milik Suwito, lalu mengatakan, "Hey Kau siapa? Nama sapa? pangkat apa? Ada urusan apa? Saya tidak meladeni lewat telepon, berani datang kesini." Ucap Debt Collector menantang.

Aparat kepolisian yang mendegar percakapan Collector tersebut langsung menuju TKP. Sesampai di TKP Debt Collector tersebut masih terus berupaya menghadang dan menentang petugas Kepolisian.

 Hal itu benar terjadi adanya sesuai bukti video yang diterima oleh tim media, kepala Bank NTT Cabang Oelamasi ketika di hubungi via telpon seluler ia mengatakan masih ada tamu besok baru bisa ketemu.(HM)

Baca juga