HEADLINE

Lebaran di Depan Mata, Gus AMI: Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Pegawai

 

JAKARTA ; Jejakhukumindonesia.com,Menjelang pelaksanaan Lebaran Idul Fitri 2021, sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya. 

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sejak 20 April hingga 10 Mei, terdapat 2.278 laporan, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para karyawannya. 

Menurutnya, di tengah kondisi perekonomian yang serba susah saat ini, para pegawai sangat menggantungkan pencairan THR. "Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," ujar Gus AMI, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, Rabu (12/5/2021).

Bagi perusahaan yang memang mengalami kesulitan, Gus AMI menyarankan agar bisa membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai. 

"Tapi jangan sampai perusahaan sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura gak mampu. Jadikan pegawai sebagai aset perusahaan. Bila pegawai merasa senang, nyaman maka pasti bekerjanya juga akan semangat sehingga lebih produktif," tutur mantan Menakertrans ini. 

Diketahui, Pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat langkah merespons laporan soal perusahaan yang tidak membayar THR. Yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian. 


Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida ketika meninjau Posko THR Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). (hm)

Baca juga