Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers, Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur

 



Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Laporan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo terhadap wartawan NTTHits.Com dinilai prematur, akibat salah tafsir terhadap penilaian dan rekomendasi Dewan Pers atas sengketa produk jurnalistik NTTHits.com. Alasannya, karena laporan polisi dilayangkan saat proses delik pers sementara berjalan (dan belum final, red) di Dewan Pers. Oleh karena belum final, maka laporan dan pemeriksaan polisi dinilai dan diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan.


Demikian pernyataan resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rilis tertulis yang dikeluarkan pada Sabtu (26/09/2026), menanggapi laporan polisi dan panggilan pemeriksaan terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.Com (Yohanes Seo dan Jude de Lorenso Taolin).

 

“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan, dan masih ada beberapa tahapan lain yang harus dilewati seperti laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk mendapatkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi akhir Dewan Pers,” jelas SMSI NTT.


Menurut SMSI NTT, jika mencermati secara detail kedua surat tanggapan Dewan Pers atas pengaduan Bupati TTU terhadap produk jurnalistik NTTHits.com, tidak satu pun poin penilaian dan rekomendasi serta keputusan Dewan Pers yang memerintahkan pengadu untuk mempidanakan atau melaporkan wartawan ke Aparat Penegak Hukum. Yang ada yaitu penjelasan konsekuensi atau akibat, jika/atau apabila wartawan/media tidak menaati semua rekomendasi dan keputusan Dewan Pers.


Yang ada menurut SMSI NTT, Dewan Pers menegaskan bahwa apabila Teradu (wartawan dan NTTHits.com, red) tidak memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam batas waktu 2x24 jam setelah menerima Penayangan Hak Jawab (dari pengadu, red), maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers sebagaimana poin kedua pernyataan dan Keputusan Dewan Pers di surat kedua.


“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan dewan pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu (Bupati TTU, red) telah kembali menginformasikan (melaporkan, red) itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan pengadu yang merugikan pihak teradu.


“Jika demikian, maka patut diduga kuat pelaporan dan proses pemeriksaan wartawan dan Pemred NTTHits.Com oleh Polres TTU patut dikecam, karena diduga bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Ini pembungkaman terhadap pers yang sedang mengawal kasus tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas seniali Rp4,2 Miliar, yang belum dibayar Pemkab TTU,” tegas SMSI NTTl.


Sekeretaris SMSI NTT, Jos Bataona selanjutnya meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote untuk segera menghentikan proses kasus hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.Com (Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin), sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits dan Bupati TTU di Dewan Pers final dan memiliki kekuatan rekomendasi yang tetap. 


Alasannya menurut Jos, karena ada sejumlah tahapan alur penyelesaian proses sengketa pers kasus wartawan NTTHits.Com yang belum selesai di Dewan Pers, yaitu tahap mediasi dan  ajudikasi (=sidang etik Dewan Pers), yang menghadirkan pengadu dan teradu. 


Kapolres juga diminta untuk melihat dan membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti serta MoU Dewan Pers dan Polri, sebelum gegabah melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.Com.


“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dan diduga dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan atau media,” tegasnya.


Ia juga mengecam dugaan intimidasi penyidik Polres TTU saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin. Pasalnya, informasi yang diperoleh SMSI NTT dari Judit, penyidik dalam pemeriksaan wartawan di Polres TTU diduga memaksa sang wartawati untuk menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pasca persidangan.


“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Dan pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dengan ancaman pidana,” tegasnya lagi.


Lanjut Jos, memaksa wartawan untuk menyerahkan rekaman (hasil kerja jurnalistik, red) seorang wartawan adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers yang punya konsekuensi pidana bagi penyidik Polres TTU. 


“Itu dianggap tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, sehingga bisa diancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.(* Tim)

Baca juga