HEADLINE

Farida Lasi : 35 KK Purnawirawan TNI AD Naibonat Dapat Tanah Hibah Masing-masing Seluas 2.000 Meter Persegi

 


KUPANG; Jejakhukumindonesia.com,Sebanyak 35kk Purnawirawan/Warakawuri TNI AD Naibonat mendapatkan tanah hibah dari TNI AD masing-masing seluas 2.000 M2 (dua ribu meter persegi) di lokasi tanah Kompleks Transmigrasi TNI Angkatan Darat (Transad)  Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan dalam  perkara nomor :   14/Pdt.G/2021/PN. Oelamasi,  Senin 26 Juli 2021 dengan agenda keterangan saksi Yunengsih Farida Lasi.

Sidang dengan  tergugat, Anselmus Djogo dan  turut  tergugat Lurah Naibonat, Daniel Leomanggi SH, dipimpin ketua majelis hakim Afhan Risal Albone, SH dan aggota mejelis hakim  Hendra A. Halomoan Purba, SH dan  Seppin Leidy Tanuab, SH diwarnai pertanyaan dari para kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Dalam sidang tersebut saksi dari penggugat Yunengsih Farida Lasi menjelaskan bahwa  berdasarkan bukti  Surat Pemberitahuan Pajak  Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan  tanah miliknya seluas 2.000 meter persegi dan itu berdasarkan SPPT tahun  2019, 2020, 2021 atas nama ibu Agus Lasi, (orang tua kandung Yunengsih Farida Lasi).

Dikatakan Yunengsih Farida Lasi, bukan hanya dirinya 34 KK atau ahli waris  lainnya juga  mendapatkan hibah dengan luasan yang sama yakni masing-masing 2.000 meter persegi bukan 1.400 meter persegi.

"Kami mempercayakan Jefri  Djogo atau Anselmus Djogo  mengurus  ke Jakarta tapi bukan berarti yang bersangkutan (Jefri Djogo) mengubah luasan tanah kami  dari 2.000 meter menjadi 1.400 meter persegi dan  sisanya  600 meter persegi kemana ?," tanya Yunengsih Farida Lasi.

Yunengsih Farida Lasi menjelaskan dirinya menanyakan ke Jefri Djogo perihal 600 meter persegi tanah miliknya kemana.

"Jefri Djogo  menyampaikan ke saya bahwa untuk hal itu, saya (Yuningsih Farida Lasi)  tidak perlu tau dan hal itu membuat saya marah karena tanah 600 meter persegi milik kami  diserahkan ke orang lain," ungkap Farida Lasi menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat, Novan Manafe, SH.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Herry F. F Battileo, SH MH  dalam sidang tersebut menanyakan ke saksi Yunengsih Farida Lasi  siapa Jefri  Djogo.

Kemudian Yunengsih Farida Lasi  menjelaskan bahwa Jefri Djogo adalah salah satu  ahli waris dari Purnawirawan/Warakawuri TNI AD yang mendapatkan tanah di lokasi Transad Naibonat dengan luasan 2.000 meter persegi.  

"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih karena Jefri Djogo sudah mengurus ke Jakarta tapi tanah kami luasannya 2.000 meter persegi bukan 1.400 meter persegi," tutur Farida Lasi.

Kuasa hukum tergugat Novan Manafe, SH dalam kesempatan itu menanyakan  saksi 

Yunengsih Farida Lasi  apakah pihaknya mempunyai bukti kepemilikan tanah tersebut (tanah 2.000 meter) itu diperoleh dari mana.

Dijawab Saksi Yunengsih Farida Lasi  bahwa orang tuanya sudah menempati tanah dengan 2.000 meter persegi sejak tahun 1978 dan  pihaknya mempunyai bukti pajak dengan luasan 2.000 meter persegi sampai sekarang.

" Almarhum ayah kami  saat itu (prajurit TNI AD),  diperintahkan oleh Korem  untuk menempati dan mengelola tanah itu berdasarkan surat penempatan. Kami sudah menempati tanah tersebut sejak tahun 1978," jelas Farida Lasi.

Menurut Farida Lasi tanah tersebut telah dihibahkan oleh TNI AD kepada 35 KK Purnawirawan/Warakawuri TNI AD.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat,  E. Nita Juwita, SH., MH menanyakan kepada saksi, Yunengsih Farida Lasi  ada  persoalan apa sehingga  memberikan keterangan di pengadilan ini.

Yunengsih Farida Lasi menguraikan bahwa dirinya keberatan atas Berita Acara karena tidak pernah membubuhkan tanda tangan   dalam Berita Acara tersebut  namum kenyataannya namanya tertera dalam berita acara itu dan sudah ditanda tangani walaupun itu bukan tanda tanganya.

Dilanjutkan Farida dirinya juga keberatan dengan SPPT PBB yang diberikan Jefry Djogo dimana telah terjadi pengurangan dari 2.000 meter mejadi 1.400 meter persegi dan kemudian dipecah menjadi 2 SPPT PBB dengan masing-masing  seluas 700 meter persegi, dirinya dan kakak kandung Yandry Lasi sedangkan saksi tidak pernah memohonkan untuk dipecahkan karena sertifikatnya saja belum keluar (belum ada).


" Saya tidak pernah memberikan kuasa untuk pemecahan tanah seluas 1.400 meter tapi kok bisa  tiba-tiba tanpa persetujaan kami (saya dan kakak Yandry Lasi) mendapatkan SPPT PBB tahun 2020, masing-masing 700 meter persegi padahal kami tiap tahunnya membayar Pajak untuk luasan tanah sebesar  2000 meter persegi," beber Farida Lasi.(JL Tim)

Baca juga