Sekda Teldi Sanam: Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Pembayaran Gaji ASN Lingkup Pemkab Kupang

 

Oelamasi;Jejakhukumindonesia.com,Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menyampaikan permohonan maaf terkait keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari dan Februari bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, pada Kamis, 19/02/2026 siang, di ruang kerjanya.


Dalam kesempatan tersebut, Mateldius menyampaikan permohonan maaf setinggi-tingginya atas keterlambatan pembayaran gaji bulan Januari dan Februari.

“Kami Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan permohonan maaf karena adanya keterlambatan dalam pembayaran gaji sehingga per hari Jumat, 18 Februari 2026, kami baru dapat merealisasikan pembayaran gaji bulan Januari,” ungkapnya.


Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa realisasi pembayaran gaji hingga tanggal 18 Februari 2026 masih menyisakan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni BKPSDM dan Dinas Kesehatan, yang masih mengalami kendala teknis.

“Sampai dengan hari ini tersisa dua OPD yang sementara berproses untuk pembayaran gaji, yaitu BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Kendala ini semata-mata merupakan kendala teknis di dinas, di mana mereka sementara menyelesaikan Model C untuk kemudian disampaikan ke BPKAD guna diverifikasi, dan setelah itu hari ini dapat dilakukan pembayaran gaji bulan Januari,” jelasnya.


Berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Februari, Sekda Teldi Sanam menjelaskan bahwa pembayaran gaji bulan Februari akan direalisasikan pada tanggal 23 Februari 2026 dan setelah itu akan diikuti dengan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu.


Pada kesempatan tersebut Sekda Teldi menjelaskan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2025, secara efektif diterapkan pada tanggal 1 Januari 2026, dan penyusunan anggaran APBD Tahun 2026 Organisasi Perangkat Daerah telah disesuaikan dengan SOTK yang baru.


“Untuk OPD-OPD yang dilakukan penggabungan atau merger di tahun 2026, akan didasarkan pada Pertek BKN untuk  dilakukan pelantikan dan pengukuhan pejabat definitif," ungkapnya. 


Hingga saat ini kegiatan tetap bisa berjalan oleh Pelaksana Tugas guna melaksanakan anggaran tahun 2026 di Perangkat Daerah tersebut.(*)

Baca juga